<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>admin | Akuntan Indonesia</title>
	<atom:link href="https://www.akuntanindonesia.com/author/owner/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.akuntanindonesia.com</link>
	<description>Konsultan Akuntansi dan Pajak</description>
	<lastBuildDate>Mon, 09 Nov 2020 02:50:35 +0000</lastBuildDate>
	<language>id-ID</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=5.5.18</generator>

<image>
	<url>https://www.akuntanindonesia.com/wp-content/uploads/2020/01/cropped-akuntan-indonesia-1@300x-e1578904868893-32x32.png</url>
	<title>admin | Akuntan Indonesia</title>
	<link>https://www.akuntanindonesia.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Mengenal Faktur Pajak Dan Fungsinya</title>
		<link>https://www.akuntanindonesia.com/mengenal-faktur-pajak-dan-fungsinya/</link>
					<comments>https://www.akuntanindonesia.com/mengenal-faktur-pajak-dan-fungsinya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Nov 2020 02:29:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[faktur pajak]]></category>
		<category><![CDATA[fungsi pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.akuntanindonesia.com/?p=2795</guid>

					<description><![CDATA[<p>Mengenal Faktur Pajak Dan Fungsinya Pajak adalah sumber utama untuk membangun negara yang kuat dan tangguh melalui pembangunan berkesinambungan yang dibiayai dari sumber penerimaan pajak negara. Pada prinsipnya, pajak adalah satu-satunya pungutan yang resmi dan diperbolehkan oleh negara. Di Indonesia sendiri perpajakan diatur dalam undang-undang RI nomor 28 tahun 2007 yang menjadi dasar dari undang-undang nomor [&#8230;]</p>
The post <a href="https://www.akuntanindonesia.com/mengenal-faktur-pajak-dan-fungsinya/">Mengenal Faktur Pajak Dan Fungsinya</a> first appeared on <a href="https://www.akuntanindonesia.com">Akuntan Indonesia</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2 class="post-title"><strong>Mengenal Faktur Pajak Dan Fungsinya</strong></h2>
<p>Pajak adalah sumber utama untuk membangun negara yang kuat dan tangguh melalui pembangunan berkesinambungan yang dibiayai dari sumber penerimaan pajak negara. Pada prinsipnya, pajak adalah satu-satunya pungutan yang resmi dan diperbolehkan oleh negara.</p>
<p>Di Indonesia sendiri perpajakan diatur dalam undang-undang RI nomor 28 tahun 2007 yang menjadi dasar dari undang-undang nomor 6 tahun 1983, dan pernah dilakukan perubahan ketiga tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Dalam undang-undang tersebut turut diatur pula hal-hal yang terkait dengan kewajiban membayar pajak bagi wajib pajak. Selain itu juga turut disampaikan tentang apa saja yang terkait langsung dengan kewajiban membayar pajak bagi seorang wajib pajak.</p>
<p>Dalam istilah perpajakan dikenal adanya istilah faktur pajak. Wajib pajak harus mengerti serta memahami tentang faktur pajak ini agar tidak menimbulkan kerancuan dalam hal membayar pajak. Pemahaman yang baik tentang faktur pajak juga akan memudahkan komunikasi antara wajib pajak dengan petugas layanan pajak.</p>
<p>Pada aspek yang lebih jauh, mengenal secara mendalam tentang istilah perpajakan secara tidak langsung merupakan wujud tanggung jawab seorang warga negara agar dapat memahami kewajibannya dalam membayar pajak.</p>
<h2><b>Faktur Pajak, Pengertian dan Bentuknya</b></h2>
<p>Secara teoritits, pengertian dari faktur pajak itu adalah bukti dari pungutan pajak,  yang dibuat oleh pengusaha kena pajak (PKP) sebagai bagian dari kewajiban wajib pajak untuk melakukan penyerahan jasa kena pajak (JKP), atau penyerahan barang kena pajak (BKP).</p>
<p>Dengan kata lain, faktur pajak menjadi bagian dari tanggungan pengusaha kena pajak yang harus diserahkan kepada dinas perpajakan. Agar terjadi transparansi dalam bidang perpajakan dan tidak terjadi penggelapan pajak.</p>
<p>Sebelum menjadi wajib pajak yang dikenai kewajiban untuk menyerahkan faktur pajak, maka seorang pengusaha harus terlebih dahulu dikukuhkan oleh pihak Direktorat Jendral Pajak. Setelah itu PKP atau Pengusaha Kena Pajak yang telah dikukuhkan secara otomatis dikenai kewajiban untuk membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).</p>
<p>Undang-undang PPN menyebutkan bahwa terdapat sekurang-kurangnya tiga jenis faktur pajak yaitu:</p>
<ol>
<li>Faktur Pajak Bentuk Standar</li>
<li>Faktur Pajak Bentuk Gabungan</li>
<li>Faktur Pajak Bentuk Sederhana</li>
</ol>
<p>Ketiga jenis faktur pajak tersebut, masing-masing memiliki penjelasannya sendiri-sendiri sesuai dengan istilahnya. Berikut ini adalah penjelasannya:</p>
<h3><b>1. Faktur Pajak Bentuk Standar</b></h3>
<p>Adalah faktur pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak dengan mengacu pada ketentuan dirjen pajak No. Kep-53/PJ/1994 yang berlaku sejak tanggal 29 Desember 1994, dan berkewajiban untuk dilaksanakan per satu januari 1995.</p>
<p>Faktur Pajak jenis ini berbentuk kuarto dan paling sedikit harus memuat keterangan sebagai berikut:</p>
<ul>
<li>Tertera NPWP, Alamat, dan Nama PKP yang melakukan penyerahan dan atau pembelian BKP (Barang Kena Pajak ) atau JKP (Jasa Kena Pajak).</li>
<li>Memasukkan informasi tentang Barang atau Jasa, beserta jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga</li>
<li>Jumlah PPN dan atau PPnBM yang dipungut</li>
<li>Nomor seri, kode serta tanggal pembuatan faktur pajak</li>
<li>Jabatan, Nama Terang serta tanda tangan dari pihak terkait yang berhak</li>
</ul>
<p>Sebagai satu bentuk dokumen formal, pembuatan faktur pajak harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam undang-undang terkait dengan bentuk dan caranya.</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.akuntanindonesia.com/hal-yang-harus-dipersiapkan-saat-menghadapi-audit-pajak/">Hal yang Harus Dipersiapkan Saat Menghadapi Audit Pajak</a></strong></p></blockquote>
<h3><b>2. Faktur Pajak Bentuk Gabungan</b></h3>
<p>Sebenarnya Faktur Pajak Gabungan adalah, faktur pajak standar, yang cara penggunaannya diijinkan untuk dijalankan oleh PKP jika terjadi beberapa kali penyerahan BKP / JKP kepada pembeli atau penerima jasa yang sama yang dilakukan dalam satu masa pajak. Faktur Pajak Gabungan wajib dibuat oleh PKP selambat-lambatnya di akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan BKP / JKP.</p>
<h3><b>3. Faktur Pajak Bentuk Sederhana</b></h3>
<p>Dalam rancangan teoritisnya, faktur pajak semacam ini merupakan dokumen yang secara fungsional disamakan fungsinya sebagai faktur pajak. Biasanya diserahkan kepada pembeli dan atau pengguna BKP/JKP dalam bentuk sobekan kecil, hampir sama seperti karcis, yang bisa juga berbentuk bon kontan, atau faktur bukti penjualan BKP atau penggunaan JKP.</p>
<h2><b>Mengisi Faktur Pajak Cukup dengan Tiga Tahap, Hindari Kesalahan Saat Audit</b></h2>
<p>Sebagaimana dijelaskan di awal tentang fungsi faktur pajak, pada bagian ini akan dijelaskan tentang bagaimana mengisi faktur pajak. Mengisi faktur pajak harus dipahami dengan baik agar jangan sampai merugikan Anda sebagai Pengusaha Kena Pajak utamanya jika terjadi audit dari kantor pajak setempat. Berikut adalah rangkuman cara yang harus Anda lakukan.</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.akuntanindonesia.com/soal-e-faktur-3-0-djp-wp-tinggal-teliti-tambah-dan-koreksi-data/">Soal e-Faktur 3.0, DJP: WP Tinggal Teliti, Tambah, dan Koreksi Data</a></strong></p></blockquote>
<h3><b>1. Tahap Pertama</b></h3>
<ul>
<li>Inputkan Nomor seri dan Kode Faktur Pajak yang telah didapat dari DJP, sekaligus dengan nama, NPWP sekaligus alamat Perusahaan  yang menyerahkan Barang / Jasa Kena Pajak pada kolom Pengusaha Kena Pajak.</li>
<li>Untuk kolom Pembeli Barang Kena Pajak/Penerima Jasa Kena Pajak, inputkan nama, alamat dan NPWP Perusahaan yang membeli atau menerima Barang/Jasa Kena Pajak.</li>
</ul>
<h3><b>2. Tahap Kedua</b></h3>
<ul>
<li>Masukkan nomor urut sesuai dengan urutan jumlah barang atau jasa kena pajak yang diserahkan, serta nama barang atau jasa kena pajak yang diserahkan.</li>
<li>Pada kolom harga jual, penggantian, atau uang muka dan termin inputkan nominal harga.</li>
</ul>
<h3><b>3. Tahap Ketiga</b></h3>
<ul>
<li>Pada kolom Harga Jual atau Penggantian , Uang Muka  atau Termin masukkan total harga keseluruhan.</li>
<li>Total nilai potongan BKP/JKP ditulis setelah dikurangi dengan potongan harga.</li>
<li>Jika telah terjadi penerimaan uang muka seusai penyerahan BKP/JKP nominal uang ditulis pada kolom Nilai Uang Muka yang telah diterima.</li>
<li>Keseluruhan jumlah Penggantian / Harga Jual / Uang Muka / Termin dikurangi dengan Potongan Harga dan Uang muka yang telah diterima, ditulis pada kolom Dasar Pengenaan Pajak</li>
<li>Pada kolom PPN = 10% x Dasar Pengenaan Pajak, ditulis jumlah PPN 10% yang terutang.</li>
<li>Untuk bagian kolom PPnBM  (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah), hanya diisi apabila terjadi penyerahan dari penjualan barang yang tergolong mewah saja.</li>
<li>Selanjutnya isi bagian yang kolom nama, tanda tangan serta stempel dari pejabat yang ditunjuk oleh perusahaan.</li>
</ul>
<p>Tiga tahapan proses pengisian faktur pajak ini harus Anda lakukan jika Anda tergolong PKP yang akan melakukan penyerahan BKP/JKP pada konsumen. Kesalahan saat pengisian memang masih mungkin untuk diperbaiki namun sebaiknya Anda menghindari kesalahan semacam itu karena jika terjadi audit dari Direktorat Jendral Pajak RI bisa jadi Anda akan terkena masalah.</p>
<h2><b>Penerbitkan e-Faktur untuk memudahkan Pengusaha Kena Pajak</b></h2>
<p>Guna meningkatkan kemauan serta memudahkan masyarakat utamanya para Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk melakukan setoran pajak, kini pemerintah telah menerbitkan e-Faktur atau elektronik faktur. Ini adalah salah satu terobosan baru untuk menyadarkan masyarakat tentang pentingnya tertib membayar pajak sekaligus juga sebagai wujud kemauan bersama untuk menciptakan masyarakat tertib pajak dalam rangka meningkatkan pembangunan negara.</p>
<p>Peraturan tentang e-Faktur diterbitkan dalam bentuk Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor  PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik. Termasuk juga Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014  tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan Faktur Pajak elektronik, dilanjutkan dengan  Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang telah wajib mengisi dan atau membuat Faktur Pajak Elektronik.</p>
<p>Setiap bentuk penyesuaian serta perubahan undang-undang merupakan salah satu terobosan kebijakan pemerintah yang bertujuan utamanya untuk meningkatkan kesadaran warga negara dalam mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu bentuk terobosan yang dibuat oleh pemerintah adalah dengan menghadirkan e-Faktur atau faktur pajak elektronik yang bisa memudahkan pengusaha dalam melakukan pembayaran PPN.</p>The post <a href="https://www.akuntanindonesia.com/mengenal-faktur-pajak-dan-fungsinya/">Mengenal Faktur Pajak Dan Fungsinya</a> first appeared on <a href="https://www.akuntanindonesia.com">Akuntan Indonesia</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.akuntanindonesia.com/mengenal-faktur-pajak-dan-fungsinya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hal yang Harus Dipersiapkan Saat Menghadapi Audit Pajak</title>
		<link>https://www.akuntanindonesia.com/hal-yang-harus-dipersiapkan-saat-menghadapi-audit-pajak/</link>
					<comments>https://www.akuntanindonesia.com/hal-yang-harus-dipersiapkan-saat-menghadapi-audit-pajak/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Nov 2020 02:27:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[akuntansi pajak]]></category>
		<category><![CDATA[audit pajak]]></category>
		<category><![CDATA[perpajakan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.akuntanindonesia.com/?p=2793</guid>

					<description><![CDATA[<p>Hal yang Harus Dipersiapkan Saat Menghadapi Audit Pajak Audit pajak adalah kegiatan yang dilakukan pemeriksa pajak untuk menguji kepatuhan wajib pajak.  Lantas, apa saja persiapan saat menghadapi audit pajak? Ada dua hal penting yang harus dipersiapkan wajib pajak saat menghadapi pemeriksaan. Pertama, wajib pajak harus melengkapi persyaratan dokumen yang biasanya diminta oleh pemeriksa pajak. Kedua, [&#8230;]</p>
The post <a href="https://www.akuntanindonesia.com/hal-yang-harus-dipersiapkan-saat-menghadapi-audit-pajak/">Hal yang Harus Dipersiapkan Saat Menghadapi Audit Pajak</a> first appeared on <a href="https://www.akuntanindonesia.com">Akuntan Indonesia</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Hal yang Harus Dipersiapkan Saat Menghadapi Audit Pajak</strong></h2>
<p>Audit pajak adalah kegiatan yang dilakukan pemeriksa pajak untuk menguji kepatuhan wajib pajak.  Lantas, apa saja persiapan saat menghadapi audit pajak?</p>
<p>Ada dua hal penting yang harus dipersiapkan wajib pajak saat menghadapi pemeriksaan. Pertama, wajib pajak harus melengkapi persyaratan dokumen yang biasanya diminta oleh pemeriksa pajak. Kedua, wajib pajak harus mempersiapkan serangkaian tindakan yang dapat membantu lancarnya sebuah audit pajak.</p>
<p>Namun, sebelum merinci apa saja dokumen dan tindakan yang perlu dipersiapkan wajib pajak, sebaiknya ketahui lebih dulu apa sebenarnya tujuan audit pajak.</p>
<h2><b>Tujuan Audit Pajak</b></h2>
<p>Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), audit pajak memiliki dua tujuan yakni menguji kepatuhan wajib pajak dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan.</p>
<p>Dalam hal menguji kepatuhan wajib pajak, hal hal yang menjadi objek pemeriksaan adalah:</p>
<p>1. SPT lebih bayar</p>
<p>2. SPT rugi</p>
<p>3. SPT terlambat atau tidak disampaikan</p>
<p>4. SPT memenuhi kriteria yang ditetapkan Ditjen Pajak untuk diperiksa</p>
<p>5. Terdapat indikasi tidak dipenuhinya kewajiban-kewajiban selain kewajiban pada angka 2.</p>
<p>Dalam hal melaksanakan ketentuan perundang undangan, yang menjadi penyebab munculnya pemeriksaan adalah:</p>
<p>1. Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)</p>
<p>2. Penerbitan NPWP secara jabatan</p>
<p>3. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan dan pencabutan pengukuhan PKP</p>
<p>4. Wajib pajak mengajukan keberatan atau banding atas keputusan Ditjen Pajak/pemerintah</p>
<p>5. Pengumpulan bahan untuk menyusun NPPN</p>
<p>6. Mencocokkan data dan atau alat keterangan</p>
<p>7. Penentuan wajib pajak di daerah terpencil</p>
<p>8. Penentuan tempat terutang PPN</p>
<p>9. Tujuan lain selain poin 1-8.</p>
<p>Uraian di atas menunjukkan bahwa audit pajak tidak selalu berujung pada pajak terutang/terbitnya Surat Ketetapan Pajak (SKP). Audit pajak bisa juga berujung pada kesimpulan lain seperti lebih bayar maupun SKP nihil.</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.akuntanindonesia.com/hitungan-djp-reformasi-perpajakan-ini-bisa-kerek-tax-ratio-hingga-5/">Hitungan DJP, Reformasi Perpajakan Ini Bisa Kerek Tax Ratio Hingga 5%</a></strong></p></blockquote>
<h2><b>Dokumen dan Tindakan yang Harus Disiapkan</b></h2>
<p><b> </b>Saat menghadapi audit pajak, wajib pajak juga harus menyiapkan sejumlah dokumen yang diminta oleh petugas pemeriksa. Sejumlah dokumen tersebut adalah:</p>
<p>1. Buku atau catatan</p>
<p>2. Dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan</p>
<p>3. Dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terutang pajak.</p>
<p>4. Uang dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terutang pajak.</p>
<p>5. Faktur pajak sederhana.</p>
<p>Saat berlangsungnya pemeriksaan, wajib pajak terperiksa tidak hanya harus menyediakan sejumlah dokumen di atas. Wajib pajak juga harus melakukan sejumlah tindakan yang membantu kelancaran audit pajak seperti:</p>
<p>1. Jika petugas butuh mengakses data yang dikelola secara elektronik, wajib pajak harus menyediakan tenaga dan/ atau peralatan atas biaya wajib pajak.</p>
<p>2. Beri kesempatan kepada petugas pemeriksa untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang dibutuhkan dalam audit pajak.</p>
<p>3. Wajib pajak harus menyediakan ruangan khusus sebagai tempat dilangsungkannya pemeriksaan lapangan. Ini biasanya terjadi jika buku, catatan dan dokumen yang diperiksa sangat banyak sehingga sulit dibawa ke kantor petugas pemeriksa.</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.akuntanindonesia.com/mengenal-faktur-pajak-dan-fungsinya/">Mengenal Faktur Pajak Dan Fungsinya</a></strong></p></blockquote>
<h2><b>Wajib Pajak Harus Kooperatif Selama Audit Pajak</b></h2>
<p>Banyak wajib pajak, khususnya yang baru pertama kali mengalami audit, menghadapi petugas pemeriksa tidak dengan kepala dingin. Hal ini terjadi karena kurangnya pengalaman sekaligus pemahaman mengenai pemeriksaan pajak.</p>
<p>Sebelum menghadapi pemeriksaan, ada baiknya wajib pajak mempelajari materi-materi pemeriksaan atau berkonsultasi dengan orang yang lebih ahli. Usahakan untuk bertindak kooperatif selama pemeriksaan berlangsung dengan memberikan keterangan dan mempersilakan petugas untuk mengakses seluruh dokumen dan ruangan yang dibutuhkan.</p>
<p>Jika wajib pajak tidak kooperatif dan menolak memberi bantuan serta keterangan selama pemeriksaan, petugas pemeriksa berhak untuk melakukan penyegelan.</p>The post <a href="https://www.akuntanindonesia.com/hal-yang-harus-dipersiapkan-saat-menghadapi-audit-pajak/">Hal yang Harus Dipersiapkan Saat Menghadapi Audit Pajak</a> first appeared on <a href="https://www.akuntanindonesia.com">Akuntan Indonesia</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.akuntanindonesia.com/hal-yang-harus-dipersiapkan-saat-menghadapi-audit-pajak/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Soal e-Faktur 3.0, DJP: WP Tinggal Teliti, Tambah, dan Koreksi Data</title>
		<link>https://www.akuntanindonesia.com/soal-e-faktur-3-0-djp-wp-tinggal-teliti-tambah-dan-koreksi-data/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 18 Sep 2020 04:49:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[berita pajak]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[perpajakan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.akuntanindonesia.com/?p=2786</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA – Implementasi e-Faktur 3.0 akan menjadi bagian dari upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak berstatus pengusaha kena pajak (PKP). Topik mengenai implementasi e-Faktur 3.0 masih menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (16/9/2020). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan selain kemudahan administrasi, implementasi e-Faktur 3.0 akan meningkatkan kepatuhan [&#8230;]</p>
The post <a href="https://www.akuntanindonesia.com/soal-e-faktur-3-0-djp-wp-tinggal-teliti-tambah-dan-koreksi-data/">Soal e-Faktur 3.0, DJP: WP Tinggal Teliti, Tambah, dan Koreksi Data</a> first appeared on <a href="https://www.akuntanindonesia.com">Akuntan Indonesia</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="c-detail-article__description">
<p><strong>JAKARTA</strong> – Implementasi e-Faktur 3.0 akan menjadi bagian dari upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak berstatus pengusaha kena pajak (PKP). Topik mengenai implementasi e-Faktur 3.0 masih menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (16/9/2020).</p>
<p>Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan selain kemudahan administrasi, implementasi e-Faktur 3.0 akan meningkatkan kepatuhan PKP. Data yang sudah dikonsolidasikan oleh sistem DJP membuat pengawasan akan menjadi lebih baik.</p>
</div>
<div class="c-detail-article__description">
<div class="c-main-desktop">
<p>“Aplikasi ini akan meningkatkan kepatuhan PKP dalam melaporkan kewajiban PPN-nya secara lengkap karena data transaksinya, baik pembelian maupun penjualan, <em>mostly</em> sudah ter-<em>cover</em> dalam <em>prepopulated</em> SPT masa PPN tersebut,” jelas Hestu.</p>
<p>Seperti diberitakan sebelumnya, Uji coba aplikasi ini sudah dilakukan secara bertahap mulai Februari 2020. Implementasi e-Faktur 3.0 secara nasional akan dilakukan mulai 1 Oktober 2020.</p>
<p>Selain mengenai e-Faktur 3.0, ada pula bahasan mengenai rencana evaluasi kebijakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) properti. Kemudian, ada bahasan terkait dengan aturan baru yang memuat fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) kertas koran dan majalah.</p>
<p>Berikut ulasan berita selengkapnya.</p>
<ul>
<li>
<h3><strong>Meneliti, Menambah, dan Mengoreksi</strong></h3>
</li>
</ul>
<p>Selain pengawasan, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan tujuan implementasi e-faktur 3.0 adalah untuk memberikan kemudahan bagi PKP dalam melaporkan SPT masa PPN.</p>
<p>“Tujuan utama adalah memberikan kemudahan kepada WP PKP karena mereka tidak perlu menginput sendiri data-data pajak masukan dan lainnya. Mereka tinggal meneliti, menambah, dan mengoreksi data yang tidak sesuai,&#8221; katanya. (<em>DDTCNews</em>)</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.akuntanindonesia.com/hitungan-djp-reformasi-perpajakan-ini-bisa-kerek-tax-ratio-hingga-5/">Hitungan DJP, Reformasi Perpajakan Ini Bisa Kerek Tax Ratio Hingga 5%</a></strong></p></blockquote>
<ul>
<li>
<h3><strong>Belum Tersedia pada e-Faktur <em>Host-to-Host</em></strong></h3>
</li>
</ul>
<p>Terkait dengan implementasi e-Faktur 3.0, DJP menegaskan fitur <em>prepopulated </em>pajak masukan belum tersedia pada e-Faktur <em>host-to-host.</em> Fitur <em>prepopulated </em>pajak masukan baru tersedia pada aplikasi e-Faktur <em>client desktop </em>dan e-Faktur <em>web based.</em></p>
<p>Adapun jumlah data pajak masukan yang diturunkan per tampilan atau halaman dalam aplikasi e-Faktur 3.0 adalah 1.000 data <em>per request. </em>Jumlah ini, sambung DJP, sudah disesuaikan dengan masukan yang diterima dari implementasi pada tahap-tahap sebelumnya. (<em>DDTCNews</em>)</p>
<ul>
<li>
<h3><strong>Alasan Evaluasi PPnBM Properti</strong></h3>
</li>
</ul>
<p>Otoritas fiskal akan mengevaluasi PPnBM sektor properti. Ada tiga alasan langkah ini. <em>Pertama, </em>pertumbuhan sektor properti beberapa tahun terakhir mengalami perlambatan. <em>Kedua</em>, pengaturan PPnBM terhadap rumah mewah saat ini berpotensi mendorong adanya praktik penghindaran pajak.</p>
<p><em>Ketiga</em>, pemberian rekomendasi mengenai format kebijakan pengenaan pajak pada sektor properti yang tergolong mewah dengan melihat industri properti hunian dan permasalahannya.Rencananya, pada Januari—April 2021 sudah ada persiapan dan penyusunan kerangka kajian.</p>
<p>Kemudian pada Mei—Juli 2021, otorotas mengumpulkan, mengolah data, dan melakukan analisis awal.Pada Juli—Oktober 2021, penulisan draf awal dan penyempurnaan hasil kajian. Pada Oktober—Desember 2021, periode penyusunan laporan akhir dan penyampaian hasil kajian. (<em>Kontan</em>)</p>
<ul>
<li>
<h3><strong>Tergantung Tujuan Akhir Pemerintah</strong></h3>
</li>
</ul>
<p>Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji berpendapat desain kebijakan PPnBM sektor properti akan tergantung tujuan akhir pemerintah. Jika pemerintah bermaksud mengendalikan konsumsi rumah mewah sekaligus untuk menjamin keseimbangan pajak, PPnBM perlu dipertahankan dengan modifikasi.</p>
<p>Sementara itu, jika pemerintah berupaya meningkatkan konsumsi rumah untuk menggairahkan ekonomi, ada beberapa opsi yang bisa dipertimbangkan. <em>Pertama</em>, mempertimbangkan tidak hanya soal fasilitas PPnBM, tapi juga PPN. <em>Kedua, </em>tidak melakukan terobosan apapun karena batasan <em>threshold </em>PPnBM hunian mewah hanya di atas Rp30 miliar yang notabene jumlahnya terbatas.</p>
<p>“Lalu bisa menghapus PPnBM. Saat ini, PPnBM rumah mewah hanya dikenakan pada transaksi antara pengembang dengan konsumen akhir dan tidak dikenakan pada transaksi antarmasyarakat. Dengan demikian, terdapat kecenderungan transaksi di <em>secondary market</em>,” jelas Bawono. (<em>Kontan</em>)</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.akuntanindonesia.com/insentif-pajak-tax-allowance-vs-tax-holiday-apa-perbedaannya/">Insentif Pajak Tax Allowance Vs. Tax Holiday, Apa Perbedaannya?</a></strong></p></blockquote>
<ul>
<li>
<h3><strong>PPN DTP Kertas Koran dan Majalah</strong></h3>
</li>
</ul>
<p>Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru mengenai PPN DTP atas impor dan/atau penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah pada tahun anggaran 2020.Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 125/PMK.010/2020.</p>
<p>Adapun PPN DTP untuk tahun anggaran 2020 diberikan atas impor keras koran dan/atau kerta majalah oleh perusahaan pers, baik yang dilakukan sendiri atau sebagai indentor. Selain itu, ada pula penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah kepada perusahaan pers.</p>
<p>&#8220;PPN DTP atas kertas koran dan atau majalah dapat digunakan setelah PMK ini mulai berlaku hingga 31 Desember 2020,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu. (<em>DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia</em>)</p>
<ul>
<li>
<h3><strong>Calon Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak</strong></h3>
</li>
</ul>
<p>Komisi Yudisial (KY) meloloskan 4 orang calon hakim agung kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak dalam tahap seleksi kualitas.Keputusan tersebut dibuat berdasarkan keputusan rapat pleno KY pada Senin (14/9/2020).</p>
<p><em>Pertama</em>, Budiman Ginting, Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. <em>Kedua</em>, Lauddin Marsuni, dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia. <em>Ketiga</em>, Mustamar, Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung. <em>Keempat</em>, Triyono Martanto, Hakim Pengadilan Pajak. (<em>DDTCNews/Kompas</em>)</p>
<ul>
<li>
<h3><strong>Pemungut PPN Produk Digital</strong></h3>
</li>
</ul>
<p>Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan semua perusahaan digital asing yang terkenal dan banyak dimanfaatkan di Indonesia telah ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital. Dirjen pajak telah menunjuk 28 perusahaan digital sebagai pemungut dan penyetor PPN produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).</p>
<p>&#8220;Nama-nama yang terkenal sudah masuk di dalam 28 subjek pajak luar negeri ini,&#8221; kata Sri Mulyani. (<em>DDTCNews</em>)</p>
<ul>
<li>
<h3><strong>PSBB Jilid II Jakarta Pengaruhi Pertumbuhan Ekonomi</strong></h3>
</li>
</ul>
<p>Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memproyeksi kontraksi ekonomi kuartal III/ 2020 tidak sedalam kuartal sebelumnya. Namun, bisa lebih dalam dari -2,1% menyusul adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.</p>
<p>“Untuk perkiraan yang terbaru, kami masih akan melakukan asesmen atas data pergerakan manusia pada dua minggu ke depan. Kami mengharapkan aktivitas tidak turun terlalu dalam,&#8221; katanya. (<em>DDTCNews/Bisnis Indonesia</em>)</p>
</div>
</div>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sumber: <a href="https://news.ddtc.co.id/soal-e-faktur-30-djp-wp-tinggal-teliti-tambah-dan-koreksi-data-23954?page_y=0">DDTC News</a></p>The post <a href="https://www.akuntanindonesia.com/soal-e-faktur-3-0-djp-wp-tinggal-teliti-tambah-dan-koreksi-data/">Soal e-Faktur 3.0, DJP: WP Tinggal Teliti, Tambah, dan Koreksi Data</a> first appeared on <a href="https://www.akuntanindonesia.com">Akuntan Indonesia</a>.]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hitungan DJP, Reformasi Perpajakan Ini Bisa Kerek Tax Ratio Hingga 5%</title>
		<link>https://www.akuntanindonesia.com/hitungan-djp-reformasi-perpajakan-ini-bisa-kerek-tax-ratio-hingga-5/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 18 Sep 2020 04:18:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[artikel pajak]]></category>
		<category><![CDATA[berita pajak]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[pph]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.akuntanindonesia.com/?p=2783</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA – DJP Pajak (DJP) optimistis reformasi kebijakan dan administrasi perpajakan yang terus dilaksanakan saat ini berpotensi meningkatkan tax ratio hingga 5%. Kenaikan diestimasi terjadi dalam jangka waktu 5 tahun. Dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP Tahun 2020-2024, kenaikan tax ratio hingga 5% itu dibagi menjadi dua. Pertama, reformasi administrasi perpajakan yang memiliki potensi meningkatkan tax ratio hingga 1,5%. Kedua, reformasi kebijakan akan meningkatkan tax ratio sekitar [&#8230;]</p>
The post <a href="https://www.akuntanindonesia.com/hitungan-djp-reformasi-perpajakan-ini-bisa-kerek-tax-ratio-hingga-5/">Hitungan DJP, Reformasi Perpajakan Ini Bisa Kerek Tax Ratio Hingga 5%</a> first appeared on <a href="https://www.akuntanindonesia.com">Akuntan Indonesia</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="c-detail-article__description">
<p><strong>JAKARTA</strong> – DJP Pajak (DJP) optimistis reformasi kebijakan dan administrasi perpajakan yang terus dilaksanakan saat ini berpotensi meningkatkan <em>tax ratio</em> hingga 5%. Kenaikan diestimasi terjadi dalam jangka waktu 5 tahun.</p>
<p>Dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP Tahun 2020-2024, kenaikan <em>tax ratio </em>hingga 5% itu dibagi menjadi dua. <em>Pertama</em>, reformasi administrasi perpajakan yang memiliki potensi meningkatkan <em>tax ratio</em> hingga 1,5%. <em>Kedua, </em>reformasi kebijakan akan meningkatkan <em>tax ratio</em> sekitar 3,5%.</p>
</div>
<div class="c-detail-article__description">
<div class="c-main-desktop">
<p>“Upaya reformasi pajak dalam bentuk kebijakan dan administrasi diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperluas basis pajak, dan mendorong investasi yang pada akhirnya meningkatkan penerimaan pajak,&#8221; tulis DJP, dikutip pada Kamis (17/9/2020).</p>
<blockquote>
<div id="c-detail-article__read-too-0" class="c-detail-article__read-too"><strong>Baca Juga: <a href="https://www.akuntanindonesia.com/insentif-pajak-tax-allowance-vs-tax-holiday-apa-perbedaannya/">Insentif Pajak Tax Allowance Vs. Tax Holiday, Apa Perbedaannya?</a></strong></div>
</blockquote>
<p>Salah satu program reformasi kebijakan yang sudah dilakukan oleh DJP adalah pemberlakuan <em>tax amnesty</em> melalui UU No. 11/2016. Uang tebusan yang diperoleh DJP melalui program ini mencapai Rp114,5 triliun dari 973.426 wajib pajak.</p>
<p>Adapun jumlah harta yang dideklarasikan oleh wajib pajak mencapai Rp4.884,26 triliun. Hanya senilai Rp146,7 triliun yang direpatriasi oleh wajib pajak, sedangkan total deklarasi luar negeri dan dalam negeri masing-masing senilai Rp1.036,76 triliun dan Rp3.700,8 triliun.</p>
<p>Program-program yang merupakan bagian dari reformasi kebijakan perpajakan antara lain akses informasi keuangan dan pertukaran informasi secara otomatis melalui UU No. 9/2017, pemberian fasilitas pajak penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5%, dan restitusi dipercepat.</p>
<blockquote>
<div id="c-detail-article__read-too-1" class="c-detail-article__read-too"><strong>Baca Juga: <a href="https://www.akuntanindonesia.com/pengaruh-redenominasi-rupiah-terhadap-pencatatan-akuntansi/">Pengaruh Redenominasi Rupiah Terhadap Pencatatan Akuntansi</a></strong></div>
</blockquote>
<p>Ke depan, ungkap DJP, pemerintah akan menggunakan RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi (<em>omnibus law</em>) sebagai payung hukum atas seluruh fasilitas pajak, termasuk <em>tax allowance</em> dan <em>tax holiday</em>.</p>
<p>Dari sisi administrasi, program seperti pengembangan <em>core tax system</em>, perbaikan tata kelola data yang diperoleh dari eksternal melalui <em>data management unit</em> (DMU), penyesuaian proses bisnis, pengawasan dan penegakan hukum berbasis risiko, dan penguatan kapasitas SDM dan organisasi juga bakal turut meningkatkan <em>tax ratio. </em>(kaw)</p>
</div>
</div>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sumber: <a href="https://news.ddtc.co.id/hitungan-djp-reformasi-perpajakan-ini-bisa-kerek-tax-ratio-hingga-5-24019?page_y=0">DDTC News</a></p>The post <a href="https://www.akuntanindonesia.com/hitungan-djp-reformasi-perpajakan-ini-bisa-kerek-tax-ratio-hingga-5/">Hitungan DJP, Reformasi Perpajakan Ini Bisa Kerek Tax Ratio Hingga 5%</a> first appeared on <a href="https://www.akuntanindonesia.com">Akuntan Indonesia</a>.]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Insentif Pajak Tax Allowance Vs. Tax Holiday, Apa Perbedaannya?</title>
		<link>https://www.akuntanindonesia.com/insentif-pajak-tax-allowance-vs-tax-holiday-apa-perbedaannya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 01 Sep 2020 04:16:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[akuntansi]]></category>
		<category><![CDATA[jasa pajak]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[tax]]></category>
		<category><![CDATA[Tax Allowance]]></category>
		<category><![CDATA[tax holiday]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.akuntanindonesia.com/?p=2766</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak memberikan suatu bentuk fasilitas perpajakan bagi wajib pajak badan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya atas pajak penghasilan. Fasilitas perpajakan tersebut adalah tax holiday dan tax allowance. Tax holiday adalah pembebasan pajak yang diberikan untuk perusahaan yang baru dibangun selama periode tertentu. Sedangkan tax allowance adalah insentif dalam bentuk pengurangan pajak [&#8230;]</p>
The post <a href="https://www.akuntanindonesia.com/insentif-pajak-tax-allowance-vs-tax-holiday-apa-perbedaannya/">Insentif Pajak Tax Allowance Vs. Tax Holiday, Apa Perbedaannya?</a> first appeared on <a href="https://www.akuntanindonesia.com">Akuntan Indonesia</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak memberikan suatu bentuk fasilitas perpajakan bagi wajib pajak badan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya atas pajak penghasilan. Fasilitas perpajakan tersebut adalah <em>tax holiday</em> dan <em>tax allowance</em>. <em>Tax holiday</em> adalah pembebasan pajak yang diberikan untuk perusahaan yang baru dibangun selama periode tertentu. Sedangkan <em>tax allowance</em> adalah insentif dalam bentuk pengurangan pajak penghasilan yang dihitung berdasarkan nilai investasi yang memenuhi kualifikasi tertentu, terutama di bidang-bidang usaha daerah.</p>
<h2><strong>Perbedaan Fasilitas Insentif</strong></h2>
<h3><strong><em>Tax allowance</em></strong></h3>
<ol>
<li>Perusahaan diberi potongan pajak penghasilan neto paling tinggi 30% dari jumlah investasi yang digelontorkan selama 6 tahun</li>
<li>Kompensasi kerugian maksimal 10 tahun</li>
<li>Diberikan kepada perusahaan dengan nilai investasi atau nilai ekspor yang tinggi, dapat menyerap banyak tenaga kerja, dan memanfaatkan sumber daya domestik</li>
</ol>
<h3><strong><em>Tax holiday</em></strong></h3>
<ol>
<li>Pembebasan pajak penghasilan badan selama 5-10 tahun, sejak produksi komersial dimulai</li>
<li>Potongan pajak penghasilan dari pajak terutang sebesar 50% selama 2 tahun</li>
<li>Diberikan kepada investor yang memiliki rencana menanamkan modal minimal Rp 1 triliun</li>
</ol>
<h2><strong>Maksud Dan Tujuan</strong></h2>
<p>Kedua kebijakan ini memiliki tujuan untuk mendorong kegiatan investasi, ekonomi dan kemampuan daya saing. Membantu persiapan produksi komersial serta melindungi kegiatan usaha nasional dan industri dalam negeri.</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.akuntanindonesia.com/pengaruh-redenominasi-rupiah-terhadap-pencatatan-akuntansi/">Pengaruh Redenominasi Rupiah Terhadap Pencatatan Akuntansi</a></strong></p></blockquote>
<h2><strong>Manfaat </strong></h2>
<p>Dilansir dari <a href="https://klikpajak.id/blog/tips-pajak/tax-holiday-dan-tax-allowance/#Manfaat_Tax_Holiday_dan_Tax_Allowance">klikpajak.id</a>, manfaat dari <em>tax allowance</em> dan <em>tax holiday</em> adalah sebagai berikut :</p>
<ol>
<li><em>Tax allowance</em> dan <em>tax holiday</em> dapat meningkatkan penanaman modal dan investasi bagi perusahaan yang ditujukan. Dengan semakin banyaknya investor tentu akan berpengaruh positif bagi kinerja dan masa depan perusahaan sehingga keberhasilan bisnis bisa dicapai lebih cepat.</li>
<li>Lapangan pekerjaan yang terbatas atau pengangguran memang menjadi momok besar di Indonesia. Namun dengan adanya kebijakan tax holiday dan tax allowance, maka masalah ini dapat diatasi. Mengingat semakin banyaknya modal dan investasi yang didapat suatu perusahaan berarti butuh mempekerjakan lebih banyak orang untuk mengurangi beban investasi. Secara tidak langsung, dua kebijakan pajak ini bisa menambah lapangan pekerjaan di Indonesia.</li>
</ol>
<p>Maka dapat disimpulkan bahwa kedua kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi Indonesia meskipun tetap harus ada pengawasan dan aturan yang jelas dari pemerintah mengawa kebijakan ini.</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga:<a href="https://www.akuntanindonesia.com/3-langkah-mudah-memahami-biaya-jabatan-dalam-pph-21/"> 3 Langkah Mudah Memahami Biaya Jabatan dalam PPh 21</a></strong></p></blockquote>
<h2><strong>Alur Pengajuan</strong></h2>
<p>Untuk mengajukan permohonan fasilitas <em>tax holiday</em>, calon investor dapat mengajukan permohonan ke PTSP Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan melengkapi berkas seperti surat permohonan, pendaftaran investasi dan rincian modal tetap pada investasi baru dan surat keterangan fiskal pemegang saham yang akan di proses selama 3 hari kerja oleh BKPM hingga usulan disampaikan ke Kementerian Keuangan dan di proses selama 5 hari kerja oleh kemenkeu. Selanjutnya kemenkeu akan mengeluarkan Surat Keputusan/Penetapan dari Menteri Keuangan yang akan diberikan kepada investor.</p>
<p>Sedangkan untuk alur pengajuan <em>tax allowance</em>, investor mengajukan permohonan ke PTSP Pusat kemudian PTSP Pusat akan mengadakan Rapat Klarifikasi sampai Rapat Trilateral yang membuthkan waktu selama 15  hari kerja yang kemudian akan menghasilkan surat usulan dari BKPM yang membutuhkan waktu 3 hari kerja. surat usulan tersebut disampaikan ke Kementerian Keuangan (Dirjen Pajak) dan akan menerbitkan Surat Keputusan/Penetapan dari Menteri Keuangan yang membutuhkan waktu selama 7 hari kerja. total SOP fasilitas <em>tax allowance</em> adalah 25 hari kerja. <a href="https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20180225091046-82-278643/memanfaatkan-tax-holiday-dan-tax-allowance">(CNN Indonesia &amp; Ekopedia</a>)</p>
<h2><strong>Butuh Bantuan?</strong></h2>
<p>Jika perusahaan anda membutuhkan jasa konsultan pajak, Akuntan Indonesia hadir untuk menjadi solusi dari permasalahan anda. Sebagai bagian dari perusahaan konsultasi KJA Ashadi dan Rekan, KJA Ashadi dan Rekan telah didirikan di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015. Di dalam menjalankan usahanya Akuntan Indonesia memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training. Untuk konsultasi lebih lanjut anda dapat menguhubungi kami melalui <a href="https://web.whatsapp.com/send?phone=6281808080605&amp;text=Halo%20KJA%20Ashadi%20dan%20Rekan,%20saya%20ingin%20berkonsultasi!">whatsapp</a>.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Penulis: I. Wayan Kawistara</p>
<p>Editor: Rafli</p>
<p>&nbsp;</p>The post <a href="https://www.akuntanindonesia.com/insentif-pajak-tax-allowance-vs-tax-holiday-apa-perbedaannya/">Insentif Pajak Tax Allowance Vs. Tax Holiday, Apa Perbedaannya?</a> first appeared on <a href="https://www.akuntanindonesia.com">Akuntan Indonesia</a>.]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pengaruh Redenominasi Rupiah Terhadap Pencatatan Akuntansi</title>
		<link>https://www.akuntanindonesia.com/pengaruh-redenominasi-rupiah-terhadap-pencatatan-akuntansi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Aug 2020 09:43:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Akuntansi]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[akuntansi]]></category>
		<category><![CDATA[kementerian keuangan]]></category>
		<category><![CDATA[redenominasi rupiah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.akuntanindonesia.com/?p=2762</guid>

					<description><![CDATA[<p>Belakangan ini isu yang sedang hangat di kalangan masyarakat adalah redenominasi rupiah sehubungan dengan diusulkannya RUU perubahan harga rupiah atau redenominasi oleh Kementerian Keuangan dalam Program Legislasi Nasional Jangka Menengah Tahun 2020 &#8211; 2024. Hal ini kemudian termuat dalam Peraturan Menteri keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020. Sebenarnya, gagasan ini sudah diusulkan dalam beberapa tahun terakhir, namun [&#8230;]</p>
The post <a href="https://www.akuntanindonesia.com/pengaruh-redenominasi-rupiah-terhadap-pencatatan-akuntansi/">Pengaruh Redenominasi Rupiah Terhadap Pencatatan Akuntansi</a> first appeared on <a href="https://www.akuntanindonesia.com">Akuntan Indonesia</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Belakangan ini isu yang sedang hangat di kalangan masyarakat adalah redenominasi rupiah sehubungan dengan diusulkannya RUU perubahan harga rupiah atau redenominasi oleh Kementerian Keuangan dalam Program Legislasi Nasional Jangka Menengah Tahun 2020 &#8211; 2024. Hal ini kemudian termuat dalam Peraturan Menteri keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020. Sebenarnya, gagasan ini sudah diusulkan dalam beberapa tahun terakhir, namun masih terjadi pro dan kontra di dalam prosesnya.</p>
<h2><strong>Pegertian Redenominasi Rupiah</strong></h2>
<p>Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata redenominasi berarti penyederhanaan nilai mata uang rupiah tanpa mengubah nilai tukarnya. Hal ini berbeda dengan Kebijakan Sanering, kebijakan sanering digunkaan untuk mengurangi jumlah uang beredar akibat melonjaknya harga-harga barang dan jasa. Selain itu terdapat beberapa perbedaan dari berbagai sisi antara redenominasi dengan senering, seperti tujuan dari kebijakannya, dampaknya terhadap masyarakat, hingga pengaruh nilai uang terhadap barang jika salah satu kebijakan tersebut diterapkan.</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.akuntanindonesia.com/pahami-pemindahbukuan-dalam-perpajakan/">Pahami Pemindahbukuan dalam Perpajakan</a></strong></p></blockquote>
<h2><strong>Tujuan Redenominasi Rupiah</strong></h2>
<p>Tujuan yang ingin dicapai dengan menerapkan kebijakan redenominasi adalah untuk menyederhanakan pecahan mata uang agar lebih efisien dan mudah dalam melakukan transaksi dan mempersiapkan kesetaraan ekonomi Indonesia dengan negara regional. Dikutip dari <a href="https://www.cnbcindonesia.com/news/20200709144544-4-171465/redenominasi-rp-1000-jadi-rp-1-sri-mulyani-jangka-menengah">CNBC Indonesia</a>, Kemenkeu juga mencatat setidaknya ada dua alasan mengapa penyederhanaan nilai mata uang rupiah harus dilaksanakan. Pertama, untuk menimbulkan efisiensi berupa percepatan waktu transaksi, berkurangnya resiko human error, dan efisiensi pencantuman harga barang/jasa karena sederhananya jumlah digit rupiah, dan yang kedua untuk menyederhanakan system transaksi, akuntansi dan pelaporan APBN karena berkurangnya jumlah digit rupiah.</p>
<h2><strong>Pencatatan Akuntansi</strong></h2>
<p>Pencatatan akuntansi termuat dalam beberapa bentuk laporan keuangan seperti laporan laba rugi, laporan arus kas, neraca, dan laporan peruahan ekuitas. Data keuangan dalam laporan tersebut tentunya dinyatakan dalam mata uang asli negaranya. Ketika terjadi perubahan karena mata uang yang diredenominasi, software akuntansi dan keuangan tentunya harus diubah sehingga dapat merekam data serta menghasilkan laporan keuangan dengan mata uang dengan format yang baru. Nilai yang dilaporkan pada laporan keuangan, seperti profitabilitas nilainya tetap sama, namun penulisannya menjadi lebih sederhana. Angka yg lebih sederhana akan menghasilkan akurasi dan efisiensi dalam proses penyusunannya.</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.akuntanindonesia.com/3-langkah-mudah-memahami-biaya-jabatan-dalam-pph-21/">3 Langkah Mudah Memahami Biaya Jabatan dalam PPh 21</a></strong></p></blockquote>
<h2><strong>Dampak Redenominasi Rupiah</strong></h2>
<p>Dalam laporan keuangan, mata uang baru yang telah di redenominasi pastinya akan banyak mengalami pembulatan. Perbedaan karena pembulatan ini harus dicatat dalam laporan laba rugi sebagai pendapatan lain-lain, biaya lain-lain atau penyesuaian lain-lain (<a href="https://www.liputan6.com/bisnis/read/477250/apa-dampak-redenominasi-rupiah-ke-laporan-keuangan">Liputan6.com</a>). Di sisi lain, Jika kebijakan redenominasi ini benar-benar diterapkan akan menimbulkan beberapa kontra di masyarakat. Dilansir dari <a href="https://tirto.id/pupusnya-rencana-redenominasi-rupiah-pada-tahun-2020-edzG">tirto.id</a>, ekonom dari Institute for Development of Economic and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira Adinegara menyebutkan beberapa pertimbangan dalam penerapan kebijakan redenominasi ini, jika kebijakan ini diterapkan secara terburu-buru, justru kepercayaan masyarakat akan menjadi menurun terhadap rupiah. Diperlukan persiapan dan rencana sosialisasi yang matang, terutama berkaitan dengan transaksi pembukuan dan transaksi pelaku usaha di masyarakat, selain itu biaya redenominasi ini juga terbilang mahal bagi pelaku usaha. Sehingga RUU redenominasi kecil kemungkinan disahkan hingga tahun 2024 mendatang.</p>
<p>Akuntan Indonesia dan Rekan merupakan bagian dari perusahaan konsultasi akuntansi dan pajak KJA Ashadi dan Rekan dan telah didirikan di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015. Di dalam menjalankan usahanya Akuntan Indonesia memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training. Akuntan Indonesia adalah Kantor Jasa Akuntansi yang mempunyai Akuntan Profesional yang siap melayani Konsultasi dan penyusunan laporan keuangan. Oleh karena itu, perusahaan sesebaiknya lebih memperhatikan isu isu yang sedang berkembang terkait dengan proses pencatatan akuntansi perusahaannya, sehingga jika pada akhirnya kebijakan redenominasi ini diterapkan, perusahaan tidak kalang kabut dalam menyikapinya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Penulis: I. Wayan Kawistara</p>
<p>Editor: Rafli</p>The post <a href="https://www.akuntanindonesia.com/pengaruh-redenominasi-rupiah-terhadap-pencatatan-akuntansi/">Pengaruh Redenominasi Rupiah Terhadap Pencatatan Akuntansi</a> first appeared on <a href="https://www.akuntanindonesia.com">Akuntan Indonesia</a>.]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>3 Langkah Mudah Memahami Biaya Jabatan dalam PPh 21</title>
		<link>https://www.akuntanindonesia.com/3-langkah-mudah-memahami-biaya-jabatan-dalam-pph-21/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 Aug 2020 08:04:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[berita pajak]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[konsultasi pajak]]></category>
		<category><![CDATA[perpajakan]]></category>
		<category><![CDATA[pph 21]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.akuntanindonesia.com/?p=2755</guid>

					<description><![CDATA[<p>Biaya jabatan adalah salah satu komponen penting dalam perhitungan PPh 21. PPh 21 sendiri merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas gaji, upah, honorarium, tunjangan, serta pembayaran lainnya terkait pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang. Berikut pembahasan lebih lanjut perihal biaya jabatan dalam PPh 21 yang wajib Anda pahami. Merupakan Kewajiban Pegawai atau Karyawan Sebagaimana diketahui secara [&#8230;]</p>
The post <a href="https://www.akuntanindonesia.com/3-langkah-mudah-memahami-biaya-jabatan-dalam-pph-21/">3 Langkah Mudah Memahami Biaya Jabatan dalam PPh 21</a> first appeared on <a href="https://www.akuntanindonesia.com">Akuntan Indonesia</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Biaya jabatan adalah salah satu komponen penting dalam perhitungan PPh 21. PPh 21 sendiri merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas gaji, upah, honorarium, tunjangan, serta pembayaran lainnya terkait pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang. Berikut pembahasan lebih lanjut perihal biaya jabatan dalam PPh 21 yang wajib Anda pahami.</p>
<h2><b>Merupakan Kewajiban Pegawai atau Karyawan</b></h2>
<p>Sebagaimana diketahui secara umum, PPh 21 merupakan pajak penghasilan yang wajib dibayarkan oleh penerima penghasilan. PPh 21 dibayarkan oleh pihak yang menerima imbalan atas sebuah pekerjaan yang dilakukan. Dalam ranah perusahaan, pajak tersebut adalah kewajiban karyawan sebagai penerima penghasilan. Demikian halnya dengan biaya jabatan sebagai komponen dalam perhitungan PPh 21. Menurut Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-32/PJ/2015, biaya jabatan dipahami sebagai biaya untuk memperoleh, menagih  serta memelihara penghasilan seorang wajib pajak. Biaya jabatan dibebankan kepada pegawai tetap tanpa peduli dengan jabatan yang diduduki dalam sebuah perusahaan.</p>
<h2><b>Dipotong dari Pendapatan Bruto</b></h2>
<p>Mengingat biaya jabatan merupakan bagian dari komponen perhitungan PPh 21, biaya ini dipotong dari pendapatan bruto yang diterima oleh pegawai sebagai wajib pajak. Bukan hanya biaya jabatan saja yang dikenai potongan dalam perhitungan PPh 21. Ada pula biaya lain berupa iuran pensiun, iuran tunjangan hari tua yang juga wajib dibayarkan.</p>
<p>Persentase biaya jabatan yang dibebankan adalah sebesar 5% dari pendapatan bruto. Selain itu, pemerintah juga menetapkan batasan maksimal penghasilan bruto yang dikenai biaya jabatan. Batasan maksimal pengenaan biaya jabatan adalah Rp500.000 per bulan atau Rp6.000.000 per tahun. Dengan kata lain, apabila 5% dari penghasilan bruto Anda melebihi Rp500.000,- per bulan, maka biaya jabatan yang wajib Anda bayar adalah sebesar Rp500.000.</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.akuntanindonesia.com/pentingnya-e-bupot-untuk-kelancaran-dalam-berbisnis-anda/">Pentingnya e-Bupot untuk Kelancaran dalam Berbisnis Anda</a></strong></p></blockquote>
<h2><b>Contoh Perhitungan Biaya Jabatan</b></h2>
<p>Agar Anda lebih memahami bagaimana cara perhitungan biaya jabatan yang dibebankan kepada Anda maupun karyawan perusahaan Anda, berikut contoh perhitungannya. Bapak Rudi merupakan salah seorang karyawan yang bekerja di Perusahaan PT Aman Nyaman Selamat Sentausa. Setiap bulan, Bapak Rudi menerima gaji sebesar Rp4.000.000. Tidak hanya gaji pokok, Bapak Rudi juga mendapatkan tunjangan makan siang sebesar Rp700.000 per bulan. Maka, besar biaya jabatan yang dibebankan kepada Bapak Rudi setiap bulan dihitung dengan cara sebagai berikut:</p>
<p>– Gaji per bulan : Rp4.000.000<br />
– Tunjangan makan siang per bulan : Rp700.000<br />
– Total pendapatan bruto : Rp4.700.000<br />
– Biaya jabatan : Rp4.700.000 x 5% = Rp 35.000</p>
<p>Dengan demikian, dalam satu bulan Bapak Rudi wajib membayarkan biaya jabatan sebesar Rp235.000. Apabila Bapak Rudi bekerja dan menerima gaji selama satu tahun, berikut contoh perhitungannya.</p>
<p>Gaji per tahun : Rp4.000.000 x 12 = Rp48. 000.000,-</p>
<p>– Tunjangan makan siang per tahun : Rp700.000 x 12 = Rp8.400.000,-</p>
<p>– Total pendapatan bruto per tahun : = Rp56.400.000,-</p>
<p>– Biaya jabatan : Rp56.400.000 x 5% = Rp2.820.000,-</p>
<p>Contoh di atas menggambarkan besar biaya jabatan yang dibebankan kepada Bapak Rudi sebagai karyawan di Perusahaan PT Aman Nyaman Selamat Sentausa dalam jangka waktu satu tahun. Perhitungan per bulan maupun per tahun tersebut menggunakan persentase 5% sebagai patokan. Hal tersebut lantaran penghasilan Bapak Rudi di perusahaan tersebut kurang dari Rp500.000 per bulan atau kurang dari Rp6.000.000 per tahun ketika dikalikan 5%. Perhitungan ini tentu dapat berubah apabila di kemudian hari Bapak Rudi mengalami kenaikan gaji atau mendapat tunjangan tambahan lainnya.</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.akuntanindonesia.com/pahami-pemindahbukuan-dalam-perpajakan/">Pahami Pemindahbukuan dalam Perpajakan</a></strong></p></blockquote>
<h2><strong>Contoh Tambahan</strong></h2>
<p>Setelah bekerja selama satu tahun di Perusahaan PT Aman Nyaman Selamat Sentausa, Bapak Rudi mengalami kenaikan jabatan menjadi Manajer Cabang. Keputusan perusahaan untuk menaikkan jabatan Bapak Rudi berdasarkan penilaian positif dari kinerjanya selama satu tahun. Selain itu, PT Aman Nyaman Selamat Sentausa memang tengah berkembang pesat dan membuka beberapa cabang sehingga membutuhkan manajer yang kompeten.</p>
<p>Seiring dengan kenaikan jabatan Bapak Rudi, perusahaan tentu juga memberikan kenaikan gaji. Tak hanya gaji, tunjangan bulanan yang diberikan kepada karyawan juga meningkat. Besar gaji per bulan yang diterima oleh Bapak Rudi sebagai Manajer Cabang adalah sebesar Rp11.000.000. Tunjangan makan siang dari perusahaan juga meningkat, yakni sebesar Rp1.000.000 per bulan. Tidak hanya itu, Bapak Rudi juga mendapatkan tambahan atas kerja lembur atau <i>overtime</i>. Besaran pembayaran untuk kerja lembur tentu berbeda setiap bulannya. Anggap saja perhitungan ini dilakukan pada bulan April 2018 dengan pendapatan lembur Bapak Rudi sebesar Rp1.500.000. Maka, perhitungan besar biaya jabatan yang harus dibayarkan oleh Bapak Rudi pada bulan April 2018 adalah sebagai berikut.</p>
<p><b>– Gaji per bulan : Rp11.000.000</b></p>
<p>– Tunjangan makan siang per bulan : Rp1.000.000</p>
<p>– Tunjangan lembur April 2018 : Rp1.500.000</p>
<p>– Total pendapatan bruto : Rp 13.500.000</p>
<p>– Biaya jabatan : Rp 13.500.000 x 5% = Rp675.000</p>
<p>Mengingat tarif maksimal untuk biaya jabatan adalah sebesar Rp500.000, maka biaya jabatan yang wajib dibayar oleh Bapak Rudi selaku Manajer Cabang pada bulan April 2018 adalah sebesar Rp500.000.</p>
<p>Itu tadi berbagai hal penting tentang biaya jabatan yang wajib untuk dipahami oleh Anda, baik sebagai karyawan maupun pengusaha. Melakukan perhitungan biaya jabatan sebagai salah satu komponen PPh 21 tentu hanyalah satu dari sekian banyak perhitungan yang wajib dilakukan oleh perusahaan Anda.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Sumber: <a href="https://sleekr.co/blog/biaya-jabatan-dalam-pph-21/">Sleekr.co</a></strong></p>The post <a href="https://www.akuntanindonesia.com/3-langkah-mudah-memahami-biaya-jabatan-dalam-pph-21/">3 Langkah Mudah Memahami Biaya Jabatan dalam PPh 21</a> first appeared on <a href="https://www.akuntanindonesia.com">Akuntan Indonesia</a>.]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pahami Pemindahbukuan dalam Perpajakan</title>
		<link>https://www.akuntanindonesia.com/pahami-pemindahbukuan-dalam-perpajakan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 Aug 2020 07:50:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[pemindahbukuan]]></category>
		<category><![CDATA[penerimaan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[perpajakan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.akuntanindonesia.com/?p=2752</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pemindahbukuan pajak adalah proses memindahkan pajak yang telah dibayarkan, atau suatu proses memindahkan penerimaan pajak ke dalam masa penerimaan pajak lainnya yang sesuai. Pemindahbukuan pajak juga dapat di definisikan sebagai pembayaran utang pajak, termasuk bunga, denda administrasi dan kenaikan yang dapat dilakukan melalui perhitungan dengan setoran pajak yang lain atas nama wajib pajak yang sama [&#8230;]</p>
The post <a href="https://www.akuntanindonesia.com/pahami-pemindahbukuan-dalam-perpajakan/">Pahami Pemindahbukuan dalam Perpajakan</a> first appeared on <a href="https://www.akuntanindonesia.com">Akuntan Indonesia</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Pemindahbukuan pajak adalah proses memindahkan pajak yang telah dibayarkan, atau suatu proses memindahkan penerimaan pajak ke dalam masa penerimaan pajak lainnya yang sesuai. Pemindahbukuan pajak juga dapat di definisikan sebagai pembayaran utang pajak, termasuk bunga, denda administrasi dan kenaikan yang dapat dilakukan melalui perhitungan dengan setoran pajak yang lain atas nama wajib pajak yang sama atau wajib pajak lainnya (<a href="https://www.pajak.go.id/id/pemindahbukuan-0">pajak.go.id</a>). Contohnya adalah memindahkan masa pajak Juli 2020 ke masa pajak Oktober 2020. Pemindahbukuan pajak juga dapat dilakukan antar jenis pajak yang berbeda. Contohnya, PPh ke PPN ataupun sebaliknya. Nah, dalam pemindahbukuan kita mengenal form pemindahbukuan pajak, namun dalam prosedur pemindahbukuan pajak, kita harus mengenali segala ketentuan mengenai pemindahbukuan pajak terlebih dahulu.</p>
<h2><strong>Dasar Hukum Pemindahbukuan Pajak</strong></h2>
<p>Pemindahbukuan, selain disebut sebagai alat koreksi setoran pajak, juga digunakan untuk menyusun perencanaan pajak. Dilansir dari <a href="https://klikpajak.id/blog/lapor-pajak/begini-prosedur-pemindahbukuan-pajak-terbaru/#Penyebab_Dilakukan_Pemindahbukuan_Pajak">klikpajak.id</a>, Peraturan resmi mengenai pemindahbukuan pajak diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 88/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan. Petunjuk pelaksanaan pemindahbukuan pajak diatur dalam Keputusan DJP Nomor KEP-965/PJ.9/1992 tentang Pelaksanaan Teknis Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan dilengkapi petunjuk teknis Surat Edaran DJP Nomor 26/PJ.9/1991 tentang Petunjuk Teknis Pemindahbukuan (Pbk).</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.akuntanindonesia.com/otomatisasi-pajak-sebagai-bagian-reformasi-pajak/">Otomatisasi Pajak sebagai Bagian Reformasi Pajak</a></strong></p></blockquote>
<h2><strong>Penyebab Dilakukan Pemindahbukuan Pajak</strong></h2>
<p>Dilansir dari <a href="https://klikpajak.id/blog/lapor-pajak/begini-prosedur-pemindahbukuan-pajak-terbaru/#Penyebab_Dilakukan_Pemindahbukuan_Pajak">klikpajak.id</a>, pemindahbukuan pajak dapat disebabkan karena beberapa alasan sebagai berikut :</p>
<ol>
<li>Adanya pelimpahan Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam rangka impor atas dasar indensebelum berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.04/1990 tentang pajak penghasilan pasal 22, PPN dan/atau PPNBM untuk kegiatan usaha di bidang impor atas dasar inden.</li>
<li>Pemindahbukuan pajak juga bia disebabkan kesalahan perekaman atau pengisian bukti pemndahbukuan.</li>
<li>Didapatnya kejelasan Surat Setoran Pajak (SSP) yang awalnya diadministrasikan dalam Bermacam-macam Penerimaan Pajak (BPP)</li>
<li>Adanya pemberian bunga kepada wajib pajak akibat keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak</li>
<li>Kesalahan masa pajak (baik salah bulan atau salah tahun)</li>
<li>Kesalahan jumlah hingga menyebabkan kelebihan bayar</li>
<li>Salah menulis Kode Akun Pajak (KAP)</li>
<li>Salah mengisi jenis pajak</li>
</ol>
<h2><strong>Ketentuan Pemindahbukuan Pajak</strong></h2>
<p>Pemindahbukuan dapat dilakukan atas pembayaran pajak dengan SSP, SSPCP, BNP, dan bukti Pbk dapat dilakukan ke pembayaran PPh, PPN, PPnBM, PBB, dan Bea Materai. Sedangkan pemindahbukuan tidak dapat dilakukan dalam hal pemindahbukuan atas SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang tidak dapat dikreditkan, Pemindahbukuan ke pembayaran PPN atas objek pajak yang harus dibayarkan secara mandiri oleh Wajib Pajak dengan menggunakan SSP yang kedudukannya disetarakan dengan Faktur Pajak atau Pemindahbukuan ke pelunasan Bea Materai yang dilakukan dengan membubuhkan tanda Bea materai Lunas dengan mesin teraan materai digital. (<a href="https://www.pajak.go.id/id/pemindahbukuan-0">Pajak.go.id</a>)</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="https://www.akuntanindonesia.com/pentingnya-e-bupot-untuk-kelancaran-dalam-berbisnis-anda/">Pentingnya e-Bupot untuk Kelancaran dalam Berbisnis Anda</a></strong></p></blockquote>
<h2><strong>Prosedur Pemindahbukuan Pajak</strong></h2>
<p>Pemindahbukuan pajak dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut ini :</p>
<ol>
<li>Isi formulir pemindahbukuan pajak dengan benar dan lengkap</li>
<li>Persiapkan lampiran bukti asli setoran pajak</li>
<li>Melaporkan Surat Pernyataan Tidak Keberatan Pemindahbukuan</li>
<li>Menyertakan lampiran Surat Pernyataan mengenai kekeliruan yang dibuat dari pimpinan Bank atau kantor pos apabila kesalahan terjadi karena kesalahan petugas bank atau kantor pos</li>
<li>Lampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan bukti setoran tanpa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)</li>
</ol>
<p>Sebgai bukti telah dilakukan pemindahbukuan, kepala KPP menerbitkan Bukti  Pemindahbukuan (Bukti Pbk). Bukti Pemindahbukuan dan SSP yang telah dipindahbukukan wajib dibubuhi cap dan ditandatangani oleh Kepala KPP yang bersangkutan. Kepala KPP merupakan pihak yang berwenang melaksanakan pemindahbukuan adalah sesuai dengan kode KPP pada NPWP/SSP.</p>
<p>Bagaimana, sudah paham mengenai Pemindahbukuan Pajak serta tata cara Pemindahbukuan Pajak? Di KJA Ashadi dan Rekan anda bisa mendapatkan layanan konsultasi seputar perpajakan dan akuntansi sehingga anda akan mendapatkan solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah perpajakan yang anda alami. hubungi kami melalui whatsapp, email atau melalui telepon pada nomor yang ada di website.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Penulis: I. Wayan Kawistara</p>
<p>Editor: Rafli</p>The post <a href="https://www.akuntanindonesia.com/pahami-pemindahbukuan-dalam-perpajakan/">Pahami Pemindahbukuan dalam Perpajakan</a> first appeared on <a href="https://www.akuntanindonesia.com">Akuntan Indonesia</a>.]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pentingnya e-Bupot untuk Kelancaran dalam Berbisnis Anda</title>
		<link>https://www.akuntanindonesia.com/pentingnya-e-bupot-untuk-kelancaran-dalam-berbisnis-anda/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Jul 2020 05:15:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[e-bupot]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[KPP]]></category>
		<category><![CDATA[pengurusan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[perpajakan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.akuntanindonesia.com/?p=2487</guid>

					<description><![CDATA[]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="et_pb_section et_pb_section_0 et_section_regular" >
				
				
				
				
					<div class="et_pb_row et_pb_row_0">
								<div class="et_pb_column et_pb_column_4_4 et_pb_column_0  et_pb_css_mix_blend_mode_passthrough et-last-child">
				
				
				<div class="et_pb_module et_pb_text et_pb_text_0  et_pb_text_align_left et_pb_bg_layout_light">
				
				
				<div class="et_pb_text_inner">Mengurus perpajakan secara manual datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pasti boros waktu, tenaga dan biaya. Adanya<strong> e-Bupot </strong>sangat penting bagi pelaku usaha karena membuat bukti potong dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 jadi mudah dan membantu kelancaran berbisnis.</p>
<p>Gampangnya pengertian PPh Pasal 23/26 adalah pajak penghasilan yang berasal dari transaksi dengan badan usaha PKP dengan perusahaan (<i>corporate</i>). Sehingga potongan pajak penghasilannya adalah PPh 23, dan ketika transaksinya dengan luar negeri, maka berlakulah penggunaan PPh 23 yang Pasal 26.</p>
<h2><span id="Apa_itu_e-Bupot"><b>Apa itu e-Bupot?</b></span></h2>
<p>Pengertian e-Bupot sendiri adalah sebuah elektronik bukti potong. E-Bupot merupakan aplikasi berbasis web yang digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan, membuat dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik.</p>
<p>Penggunaan e-Bupot ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26.</p>
<p>Jadi, wajib pajak badan bisa menggunakan aplikasi e-Bupot untuk menerbitkan bukti pemotongan dari transaksi barang dan jasa kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara elektronik. Kemudian bisa membuat dan melaporkan SPT Masa PPh 23/26 dengan mudah hanya dalam satu aplikasi e-Bupot ini.</p>
<p><img class="alignnone wp-image-7348 size-large lazyloaded" src="https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/12/KlikPajak_Blog_Ketahui-PPN-dan-PPh-Pasal-23-Atas-Pajak-Usaha-Ekspedisi-1200x540.jpg?size=1200x628&amp;lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1" sizes="(max-width: 1200px) 100vw, 1200px" srcset="https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/12/KlikPajak_Blog_Ketahui-PPN-dan-PPh-Pasal-23-Atas-Pajak-Usaha-Ekspedisi-300x135.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 300w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/12/KlikPajak_Blog_Ketahui-PPN-dan-PPh-Pasal-23-Atas-Pajak-Usaha-Ekspedisi-333x150.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 333w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/12/KlikPajak_Blog_Ketahui-PPN-dan-PPh-Pasal-23-Atas-Pajak-Usaha-Ekspedisi.jpg?size=384x173&amp;lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 384w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/12/KlikPajak_Blog_Ketahui-PPN-dan-PPh-Pasal-23-Atas-Pajak-Usaha-Ekspedisi-768x346.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 768w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/12/KlikPajak_Blog_Ketahui-PPN-dan-PPh-Pasal-23-Atas-Pajak-Usaha-Ekspedisi-1200x540.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 1200w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/12/KlikPajak_Blog_Ketahui-PPN-dan-PPh-Pasal-23-Atas-Pajak-Usaha-Ekspedisi-1536x691.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 1536w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/12/KlikPajak_Blog_Ketahui-PPN-dan-PPh-Pasal-23-Atas-Pajak-Usaha-Ekspedisi.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 2000w" alt="pajak usaha ekspedisi" width="1200" height="540" data-lazy-srcset="https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/12/KlikPajak_Blog_Ketahui-PPN-dan-PPh-Pasal-23-Atas-Pajak-Usaha-Ekspedisi-300x135.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 300w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/12/KlikPajak_Blog_Ketahui-PPN-dan-PPh-Pasal-23-Atas-Pajak-Usaha-Ekspedisi-333x150.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 333w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/12/KlikPajak_Blog_Ketahui-PPN-dan-PPh-Pasal-23-Atas-Pajak-Usaha-Ekspedisi.jpg?size=384x173&amp;lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 384w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/12/KlikPajak_Blog_Ketahui-PPN-dan-PPh-Pasal-23-Atas-Pajak-Usaha-Ekspedisi-768x346.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 768w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/12/KlikPajak_Blog_Ketahui-PPN-dan-PPh-Pasal-23-Atas-Pajak-Usaha-Ekspedisi-1200x540.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 1200w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/12/KlikPajak_Blog_Ketahui-PPN-dan-PPh-Pasal-23-Atas-Pajak-Usaha-Ekspedisi-1536x691.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 1536w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/12/KlikPajak_Blog_Ketahui-PPN-dan-PPh-Pasal-23-Atas-Pajak-Usaha-Ekspedisi.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 2000w" data-lazy-sizes="(max-width: 1200px) 100vw, 1200px" data-lazy-src="https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2018/12/KlikPajak_Blog_Ketahui-PPN-dan-PPh-Pasal-23-Atas-Pajak-Usaha-Ekspedisi-1200x540.jpg?size=1200x628&amp;lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1" data-was-processed="true" />Ilustrasi transaksi barang dan jasa kena pajak atau PPN</p>
<h2><span id="Tak_Semua_Orang_Bisa_Gunakan_e-Bupot"><b>Tak Semua Orang Bisa Gunakan e-Bupot</b></span></h2>
<p>Sebagaimana ketentuan yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, tidak semua wajib pajak bisa menggunakan aplikasi e-Bupot ini. Tapi aplikasi e-Bupot hanya bisa digunakan oleh Wajib Pajak Pemotong tertentu yang harus membuat bukti potong dan <strong>melaporkan SPT Masa 23/26 </strong>dalam bentuk dokumen elektronik yang ditetapkan oleh DJP.</p>
<h3><span id="Wajib_pajak_badan_yang_bisa_memotong_atau_dikenakan_PPh_23"><strong>Wajib pajak badan yang bisa memotong atau dikenakan PPh 23</strong></span></h3>
<p>a. Pihak pemotong PPh 23;</p>
<ul>
<li>Badan pemerintah (termasuk BUMN)</li>
<li>Subjek pajak badan negeri</li>
<li>Penyelenggara kegiatan (misalnya, Event Organizer)</li>
<li>Badan Usaha Tetap (BUT)</li>
<li>Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya</li>
<li>Wajib pajak orang pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk DJP</li>
</ul>
<p>b. Penerima penghasilan yang dipotong PPh 23;</p>
<ul>
<li>Wajib pajak dalam negeri</li>
<li>BUT atau bentuk usaha tetap</li>
</ul>
<p>Penetapan Pemotong PPh Pasal 23/26 yang harus menggunakan e-Bupot ini ditetapkan terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-652/PJ/2019. Jadi bisa mengakses e-Bupot untuk menerbitkan Bukti Potong dan membuat serta melaporkan SPT Masa PPh 23/26 ini hanya wajib pajak yang memang memenuhi syarat.</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.akuntanindonesia.com/bagaimana-dana-bagi-hasil-pajak-digunakan/">Bagaimana Dana Bagi Hasil Pajak Digunakan?</a></strong></p></blockquote>
<h3><span id="Syarat_agar_bisa_menggunakan_e-Bupot"><strong>Syarat agar bisa menggunakan e-Bupot</strong></span></h3>
<ul>
<li>Wajib pajak berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP)</li>
<li>Memiliki Sertifikat Elektronik (<i>Digital Certificate</i>)</li>
</ul>
<p>Sertifikat elektronik adalah sertifikat bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subyek hukum para pihak dalam transaksi elektronik, yang dikeluarkan DJP atau penyelenggara sertifikat elektronik.</p>
<p>Tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lain yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi.</p>
<p><img class="alignnone wp-image-19360 size-full lazyloaded" src="https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/05/Tanda-Tangan.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1" sizes="(max-width: 1500px) 100vw, 1500px" srcset="https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/05/Tanda-Tangan-225x150.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 225w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/05/Tanda-Tangan-300x200.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 300w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/05/Tanda-Tangan.jpg?size=384x255&amp;lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 384w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/05/Tanda-Tangan-768x511.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 768w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/05/Tanda-Tangan-944x628.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 944w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/05/Tanda-Tangan.jpg?size=1152x766&amp;lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 1152w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/05/Tanda-Tangan.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 1500w" alt="" width="1500" height="998" data-lazy-srcset="https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/05/Tanda-Tangan-225x150.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 225w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/05/Tanda-Tangan-300x200.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 300w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/05/Tanda-Tangan.jpg?size=384x255&amp;lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 384w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/05/Tanda-Tangan-768x511.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 768w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/05/Tanda-Tangan-944x628.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 944w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/05/Tanda-Tangan.jpg?size=1152x766&amp;lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 1152w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/05/Tanda-Tangan.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 1500w" data-lazy-sizes="(max-width: 1500px) 100vw, 1500px" data-lazy-src="https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/05/Tanda-Tangan.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1" data-was-processed="true" /></p>
<p>ilustrasi tanda tangan basah</p>
<h2><span id="Cara_Mendapatkan_Sertifikat_Elektronik"><b>Cara Mendapatkan Sertifikat Elektronik</b></span></h2>
<p>Untuk bisa menggunakan aplikasi e-Bupot, selain sudah memiliki EFIN (<i>Electronic Filing Identification Number</i>) untuk perusahaan, biasa disebut <strong>EFIN Badan</strong>, PKP juga harus mendapatkan <i>Digital Certificate</i>.</p>
<p>Fungsi <i>digital certificate</i> ini sebagai pelindung kerahasiaan data pada saat pengiriman SPT Tahunan Pajak dan memiliki masa berlaku hingga 2 tahun. Setelah itu PKP wajib mengajukan perpanjangan untuk pelaporan SPT PPh 23/26 ini. Sertifikat elektronik ini bisa didapat melalui pengajuan ke DJP.</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.akuntanindonesia.com/otomatisasi-pajak-sebagai-bagian-reformasi-pajak/">Otomatisasi Pajak sebagai Bagian Reformasi Pajak</a></strong></p></blockquote>
<h3><span id="Langkah-langkah_pengajuan_digital_certificate_untuk_e-Bupot"><strong>Langkah-langkah pengajuan <i>digital certificate </i>untuk e-Bupot</strong></span></h3>
<p>1. Menyampaikan Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik ke KPP yang ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus PKP</p>
<p>2. Penyampaian surat ditujukan secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan dan tidak boleh diwakilkan</p>
<p>3. Menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan beserta bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT dalam bentuk aslinya</p>
<p>4. Jika pengajuan dilakukan oleh pengurus PKP, maka nama pengurus harus tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan. Jika nama pengurus tidak tercantum, wajib menunjukkan dokumen asli dan fotokopi:</p>
<ol>
<li>Surat pengangkatan pengurus yang bersangkutan</li>
<li>Akta pendirian perusahaan atau asi penunjukan sebagai BUT/<i>permanent establishment</i> dari perusahaan induk di luar negeri</li>
</ol>
<p>5. Pengurus harus menunjukkan asli dan fotokopi kartu identitas berupa e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) dan Kartu Keluarga (KK)</p>
<p>6. Jika pengurus WNA (Warga Negara Asing), harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi paspor, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)</p>
<p>7. Pengurus harus menyampaikan <i>softcopy </i>pas foto terbaru dalam CD (<i>compact disc</i>) atau media lain sebagai kelengkapan surat permintaan Sertifikat Elektronik (file foto diberi keterangan: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PKP-nama pengurus-nomor kartu identitas pengurus).</p>
<p><img class="aligncenter wp-image-19359 size-full lazyloaded" src="https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/05/Sertifikat-Elektronik-Pajak.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1" sizes="(max-width: 1500px) 100vw, 1500px" srcset="https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/05/Sertifikat-Elektronik-Pajak-189x150.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 189w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/05/Sertifikat-Elektronik-Pajak-300x238.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 300w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/05/Sertifikat-Elektronik-Pajak.jpg?size=384x305&amp;lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 384w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/05/Sertifikat-Elektronik-Pajak-768x610.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 768w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/05/Sertifikat-Elektronik-Pajak-790x628.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 790w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/05/Sertifikat-Elektronik-Pajak.jpg?size=1152x915&amp;lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 1152w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/05/Sertifikat-Elektronik-Pajak.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 1500w" alt="" width="1500" height="1192" data-lazy-srcset="https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/05/Sertifikat-Elektronik-Pajak-189x150.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 189w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/05/Sertifikat-Elektronik-Pajak-300x238.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 300w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/05/Sertifikat-Elektronik-Pajak.jpg?size=384x305&amp;lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 384w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/05/Sertifikat-Elektronik-Pajak-768x610.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 768w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/05/Sertifikat-Elektronik-Pajak-790x628.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 790w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/05/Sertifikat-Elektronik-Pajak.jpg?size=1152x915&amp;lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 1152w, https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/05/Sertifikat-Elektronik-Pajak.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1 1500w" data-lazy-sizes="(max-width: 1500px) 100vw, 1500px" data-lazy-src="https://853343.smushcdn.com/1837008/wp-content/uploads/2020/05/Sertifikat-Elektronik-Pajak.jpg?lossy=1&amp;strip=1&amp;webp=1" data-was-processed="true" />Ilustrasi sertifikat elektronik pajak</p>
<h3><span id="Cara_Membuat_Bukti_Potong_dan_Ketentuannya"><b>Cara Membuat Bukti Potong dan Ketentuannya</b></span></h3>
<p>Jika sudah termasuk sebagai PKP yang berhak menggunakan e-Bupot, berikutnya cara membuat <strong>Bukti Potong </strong>pajak <i>online </i>di antaranya:</p>
<ul>
<li>Wajib pajak badan membuka DJP Online di fitur e-Bupot</li>
<li>Membuat Bukti Pemotongan PPh 23/26 dan SPT Masa PPh 23/26</li>
<li>Menyampaikan Bukti Pemotongan dan pembuatan SPT Masa PPh 23/26 melalui fitur e-Bupot ini</li>
<li>Setelah melakukan <i>submit</i> SPT Masa PPh 23/26, PKP akan mendapatkan tanda terima SPT Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)</li>
</ul>
<p>Standar penomoran Bukti Potong PPh 23/26 adalah:</p>
<ul>
<li>Bukti Pemotongan terdiri dari 10 digit, di mana 2 digit pertama berisi kode pemotongan dan 8 digit kedua berisi Nomor Urut Bukti Pemotongan yang diterbitkan</li>
<li>Nomor Urut Bukti Pemotongan diberikan secara berurutan dari 00000001 s.d. 99999999 dalam 1 tahun kalender</li>
<li>Penomoran Bukti Pemotongan atas formulir kertas terpisah dengan dokumen elektronik</li>
<li>Nomor Bukti Pemotongan dibuat dan dihasilkan oleh sistem</li>
<li>Nomor tidak berubah apabila terjadi pembetulan/pembatalan</li>
<li>Nomor tidak terealisasi (nomor dibuat untuk per NPWP)</li>
</ul>
<p>Dengan e-Bupot, proses bisnis dalam hal perpajakan menjadi lebih sederhana karena semuanya bisa dilakukan secara digital. Sehingga usaha yang dijalankan bisa berjalan dengan efektif dan efisien.</p>
<p>Sumber: <a href="https://klikpajak.id/">Klik Pajak</a></div>
			</div> <!-- .et_pb_text -->
			</div> <!-- .et_pb_column -->			
				
				
			</div> <!-- .et_pb_row -->		
				
				
			</div> <!-- .et_pb_section -->The post <a href="https://www.akuntanindonesia.com/pentingnya-e-bupot-untuk-kelancaran-dalam-berbisnis-anda/">Pentingnya e-Bupot untuk Kelancaran dalam Berbisnis Anda</a> first appeared on <a href="https://www.akuntanindonesia.com">Akuntan Indonesia</a>.]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Otomatisasi Pajak sebagai Bagian Reformasi Pajak</title>
		<link>https://www.akuntanindonesia.com/otomatisasi-pajak-sebagai-bagian-reformasi-pajak/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Jul 2020 06:59:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[artikel pajak]]></category>
		<category><![CDATA[DJP]]></category>
		<category><![CDATA[konsultan pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Otomatisasi Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[perpajakan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://www.akuntanindonesia.com/?p=2484</guid>

					<description><![CDATA[<p>Di era digital saat ini, otomatisasi bukanlah suatu hal yang tabu atau jarang ditemukan. Hampir semua bidang pekerjaan sudah menerapkan otomatisasi, salah satunya otomatisasi perpajakan. Sebelum membahas lebih jauh mengenai otomatisasi perpajakan, apa sebenarnya yang dimaksud dengan dengan istilah otomatisasi? Otomatisasi merupakan cara atau proses penggunaan teknologi sebagai proses pengoptimalan sebuah pekerjaan. Sistem ini mulai [&#8230;]</p>
The post <a href="https://www.akuntanindonesia.com/otomatisasi-pajak-sebagai-bagian-reformasi-pajak/">Otomatisasi Pajak sebagai Bagian Reformasi Pajak</a> first appeared on <a href="https://www.akuntanindonesia.com">Akuntan Indonesia</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Di era digital saat ini, otomatisasi bukanlah suatu hal yang tabu atau jarang ditemukan. Hampir semua bidang pekerjaan sudah menerapkan otomatisasi, salah satunya otomatisasi perpajakan. Sebelum membahas lebih jauh mengenai otomatisasi perpajakan, apa sebenarnya yang dimaksud dengan dengan istilah otomatisasi?</p>
<p>Otomatisasi merupakan cara atau proses penggunaan teknologi sebagai proses pengoptimalan sebuah pekerjaan. Sistem ini mulai diterapkan karena proses sebelumnya dirasa memakan waktu yang cukup lama dan kurang efektif.</p>
<p>Bila berbicara mengenai perpajakan, pastinya tidak jauh dari program reformasi pajak yang digaungkan pemerintah. Reformasi pajak menekankan pada pembenahan sistem informasi yang diterapkan oleh DJP. Salah satu langkahnya adalah migrasi dari sistem manual ke digital yang mulai dilakukan untuk beberapa lini yang berhubungan dengan pelayanan kepada wajib pajak.</p>
<p>Reformasi pajak diperkuat dengan dikeluarkannya <a href="https://www.pajak.go.id/sites/default/files/d7//KMK%20885%202016.pdf" target="_blank" rel="noreferrer noopener" aria-label=" (opens in a new tab)">KMK No 885/KMK 03/2016</a> Tentang Pembentukan Tim Reformasi Perpajakan.</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.akuntanindonesia.com/sekilas-transfer-pricing-yang-perlu-anda-ketahui/">Sekilas Transfer Pricing yang Perlu Anda Ketahui</a></strong></p></blockquote>
<p>Salah satu hasil dari reformasi pajak adalah <a href="https://djponline.pajak.go.id/account/login" target="_blank" rel="noreferrer noopener" aria-label=" (opens in a new tab)">aplikasi online milik Direktorat Jenderal Pajak</a> yang memudahkan para wajib pajak untuk menuntaskan kewajiban perpajakan. Tujuannya sudah pasti untuk meningkatkan efektivitas pada pelayanan perpajakan.</p>
<h3><strong>Pentingnya Otomatisasi Pajak </strong></h3>
<p>Ada beberapa hal yang diterapkan di era otomatisasi pajak seperti peningkatan fungsi pelayanan pada wajib pajak, efisiensi penggunaan data pajak, dan mengawasi perilaku wajib pajak secara lebih teliti.</p>
<p>Penggunaan teknologi digital oleh Direktorat Jenderal Pajak juga memunculkan beberapa Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) yang bekerja sama untuk membantu para wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.</p>
<blockquote><p><strong>Baca Juga: <a href="http://www.akuntanindonesia.com/bagaimana-dana-bagi-hasil-pajak-digunakan/">Bagaimana Dana Bagi Hasil Pajak Digunakan?</a></strong></p></blockquote>
<p>Banyaknya jumlah karyawan tentu menjadi tantangan tersendiri untuk menjalani proses perhitungan gaji hingga pajak karyawan. Begitu juga dengan pengelolaan faktur pajak dan pengelompokkan pajaknya (PPN atau PPh Final 0.5%). Jika pengelolaan pajak dilakukan secara manual tentu saja akan membuat pekerjaan menumpuk dan membuat pekerjaan tidak kunjung selesai.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sumber: <a href="https://www.online-pajak.com/">Online Pajak</a></p>The post <a href="https://www.akuntanindonesia.com/otomatisasi-pajak-sebagai-bagian-reformasi-pajak/">Otomatisasi Pajak sebagai Bagian Reformasi Pajak</a> first appeared on <a href="https://www.akuntanindonesia.com">Akuntan Indonesia</a>.]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
