Belakangan ini isu yang sedang hangat di kalangan masyarakat adalah redenominasi rupiah sehubungan dengan diusulkannya RUU perubahan harga rupiah atau redenominasi oleh Kementerian Keuangan dalam Program Legislasi Nasional Jangka Menengah Tahun 2020 – 2024. Hal ini kemudian termuat dalam Peraturan Menteri keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020. Sebenarnya, gagasan ini sudah diusulkan dalam beberapa tahun terakhir, namun masih terjadi pro dan kontra di dalam prosesnya.
Pegertian Redenominasi Rupiah
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata redenominasi berarti penyederhanaan nilai mata uang rupiah tanpa mengubah nilai tukarnya. Hal ini berbeda dengan Kebijakan Sanering, kebijakan sanering digunkaan untuk mengurangi jumlah uang beredar akibat melonjaknya harga-harga barang dan jasa. Selain itu terdapat beberapa perbedaan dari berbagai sisi antara redenominasi dengan senering, seperti tujuan dari kebijakannya, dampaknya terhadap masyarakat, hingga pengaruh nilai uang terhadap barang jika salah satu kebijakan tersebut diterapkan.
Baca Juga: Pahami Pemindahbukuan dalam Perpajakan
Tujuan Redenominasi Rupiah
Tujuan yang ingin dicapai dengan menerapkan kebijakan redenominasi adalah untuk menyederhanakan pecahan mata uang agar lebih efisien dan mudah dalam melakukan transaksi dan mempersiapkan kesetaraan ekonomi Indonesia dengan negara regional. Dikutip dari CNBC Indonesia, Kemenkeu juga mencatat setidaknya ada dua alasan mengapa penyederhanaan nilai mata uang rupiah harus dilaksanakan. Pertama, untuk menimbulkan efisiensi berupa percepatan waktu transaksi, berkurangnya resiko human error, dan efisiensi pencantuman harga barang/jasa karena sederhananya jumlah digit rupiah, dan yang kedua untuk menyederhanakan system transaksi, akuntansi dan pelaporan APBN karena berkurangnya jumlah digit rupiah.
Pencatatan Akuntansi
Pencatatan akuntansi termuat dalam beberapa bentuk laporan keuangan seperti laporan laba rugi, laporan arus kas, neraca, dan laporan peruahan ekuitas. Data keuangan dalam laporan tersebut tentunya dinyatakan dalam mata uang asli negaranya. Ketika terjadi perubahan karena mata uang yang diredenominasi, software akuntansi dan keuangan tentunya harus diubah sehingga dapat merekam data serta menghasilkan laporan keuangan dengan mata uang dengan format yang baru. Nilai yang dilaporkan pada laporan keuangan, seperti profitabilitas nilainya tetap sama, namun penulisannya menjadi lebih sederhana. Angka yg lebih sederhana akan menghasilkan akurasi dan efisiensi dalam proses penyusunannya.
Baca Juga: 3 Langkah Mudah Memahami Biaya Jabatan dalam PPh 21
Dampak Redenominasi Rupiah
Dalam laporan keuangan, mata uang baru yang telah di redenominasi pastinya akan banyak mengalami pembulatan. Perbedaan karena pembulatan ini harus dicatat dalam laporan laba rugi sebagai pendapatan lain-lain, biaya lain-lain atau penyesuaian lain-lain (Liputan6.com). Di sisi lain, Jika kebijakan redenominasi ini benar-benar diterapkan akan menimbulkan beberapa kontra di masyarakat. Dilansir dari tirto.id, ekonom dari Institute for Development of Economic and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira Adinegara menyebutkan beberapa pertimbangan dalam penerapan kebijakan redenominasi ini, jika kebijakan ini diterapkan secara terburu-buru, justru kepercayaan masyarakat akan menjadi menurun terhadap rupiah. Diperlukan persiapan dan rencana sosialisasi yang matang, terutama berkaitan dengan transaksi pembukuan dan transaksi pelaku usaha di masyarakat, selain itu biaya redenominasi ini juga terbilang mahal bagi pelaku usaha. Sehingga RUU redenominasi kecil kemungkinan disahkan hingga tahun 2024 mendatang.
Akuntan Indonesia dan Rekan merupakan bagian dari perusahaan konsultasi akuntansi dan pajak KJA Ashadi dan Rekan dan telah didirikan di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015. Di dalam menjalankan usahanya Akuntan Indonesia memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training. Akuntan Indonesia adalah Kantor Jasa Akuntansi yang mempunyai Akuntan Profesional yang siap melayani Konsultasi dan penyusunan laporan keuangan. Oleh karena itu, perusahaan sesebaiknya lebih memperhatikan isu isu yang sedang berkembang terkait dengan proses pencatatan akuntansi perusahaannya, sehingga jika pada akhirnya kebijakan redenominasi ini diterapkan, perusahaan tidak kalang kabut dalam menyikapinya.
Penulis: I. Wayan Kawistara
Editor: Rafli