Pemindahbukuan pajak adalah proses memindahkan pajak yang telah dibayarkan, atau suatu proses memindahkan penerimaan pajak ke dalam masa penerimaan pajak lainnya yang sesuai. Pemindahbukuan pajak juga dapat di definisikan sebagai pembayaran utang pajak, termasuk bunga, denda administrasi dan kenaikan yang dapat dilakukan melalui perhitungan dengan setoran pajak yang lain atas nama wajib pajak yang sama atau wajib pajak lainnya (pajak.go.id). Contohnya adalah memindahkan masa pajak Juli 2020 ke masa pajak Oktober 2020. Pemindahbukuan pajak juga dapat dilakukan antar jenis pajak yang berbeda. Contohnya, PPh ke PPN ataupun sebaliknya. Nah, dalam pemindahbukuan kita mengenal form pemindahbukuan pajak, namun dalam prosedur pemindahbukuan pajak, kita harus mengenali segala ketentuan mengenai pemindahbukuan pajak terlebih dahulu.
Dasar Hukum Pemindahbukuan Pajak
Pemindahbukuan, selain disebut sebagai alat koreksi setoran pajak, juga digunakan untuk menyusun perencanaan pajak. Dilansir dari klikpajak.id, Peraturan resmi mengenai pemindahbukuan pajak diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 88/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan. Petunjuk pelaksanaan pemindahbukuan pajak diatur dalam Keputusan DJP Nomor KEP-965/PJ.9/1992 tentang Pelaksanaan Teknis Tata Cara Pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan dilengkapi petunjuk teknis Surat Edaran DJP Nomor 26/PJ.9/1991 tentang Petunjuk Teknis Pemindahbukuan (Pbk).
Penyebab Dilakukan Pemindahbukuan Pajak
Dilansir dari klikpajak.id, pemindahbukuan pajak dapat disebabkan karena beberapa alasan sebagai berikut :
- Adanya pelimpahan Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam rangka impor atas dasar indensebelum berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.04/1990 tentang pajak penghasilan pasal 22, PPN dan/atau PPNBM untuk kegiatan usaha di bidang impor atas dasar inden.
- Pemindahbukuan pajak juga bia disebabkan kesalahan perekaman atau pengisian bukti pemndahbukuan.
- Didapatnya kejelasan Surat Setoran Pajak (SSP) yang awalnya diadministrasikan dalam Bermacam-macam Penerimaan Pajak (BPP)
- Adanya pemberian bunga kepada wajib pajak akibat keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
- Kesalahan masa pajak (baik salah bulan atau salah tahun)
- Kesalahan jumlah hingga menyebabkan kelebihan bayar
- Salah menulis Kode Akun Pajak (KAP)
- Salah mengisi jenis pajak
Ketentuan Pemindahbukuan Pajak
Pemindahbukuan dapat dilakukan atas pembayaran pajak dengan SSP, SSPCP, BNP, dan bukti Pbk dapat dilakukan ke pembayaran PPh, PPN, PPnBM, PBB, dan Bea Materai. Sedangkan pemindahbukuan tidak dapat dilakukan dalam hal pemindahbukuan atas SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang tidak dapat dikreditkan, Pemindahbukuan ke pembayaran PPN atas objek pajak yang harus dibayarkan secara mandiri oleh Wajib Pajak dengan menggunakan SSP yang kedudukannya disetarakan dengan Faktur Pajak atau Pemindahbukuan ke pelunasan Bea Materai yang dilakukan dengan membubuhkan tanda Bea materai Lunas dengan mesin teraan materai digital. (Pajak.go.id)
Baca Juga: Pentingnya e-Bupot untuk Kelancaran dalam Berbisnis Anda
Prosedur Pemindahbukuan Pajak
Pemindahbukuan pajak dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut ini :
- Isi formulir pemindahbukuan pajak dengan benar dan lengkap
- Persiapkan lampiran bukti asli setoran pajak
- Melaporkan Surat Pernyataan Tidak Keberatan Pemindahbukuan
- Menyertakan lampiran Surat Pernyataan mengenai kekeliruan yang dibuat dari pimpinan Bank atau kantor pos apabila kesalahan terjadi karena kesalahan petugas bank atau kantor pos
- Lampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan bukti setoran tanpa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Sebgai bukti telah dilakukan pemindahbukuan, kepala KPP menerbitkan Bukti Pemindahbukuan (Bukti Pbk). Bukti Pemindahbukuan dan SSP yang telah dipindahbukukan wajib dibubuhi cap dan ditandatangani oleh Kepala KPP yang bersangkutan. Kepala KPP merupakan pihak yang berwenang melaksanakan pemindahbukuan adalah sesuai dengan kode KPP pada NPWP/SSP.
Bagaimana, sudah paham mengenai Pemindahbukuan Pajak serta tata cara Pemindahbukuan Pajak? Di KJA Ashadi dan Rekan anda bisa mendapatkan layanan konsultasi seputar perpajakan dan akuntansi sehingga anda akan mendapatkan solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah perpajakan yang anda alami. hubungi kami melalui whatsapp, email atau melalui telepon pada nomor yang ada di website.
Penulis: I. Wayan Kawistara
Editor: Rafli