Mengurus perpajakan secara manual datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pasti boros waktu, tenaga dan biaya. Adanya e-Bupot sangat penting bagi pelaku usaha karena membuat bukti potong dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 jadi mudah dan membantu kelancaran berbisnis.

Gampangnya pengertian PPh Pasal 23/26 adalah pajak penghasilan yang berasal dari transaksi dengan badan usaha PKP dengan perusahaan (corporate). Sehingga potongan pajak penghasilannya adalah PPh 23, dan ketika transaksinya dengan luar negeri, maka berlakulah penggunaan PPh 23 yang Pasal 26.

Apa itu e-Bupot?

Pengertian e-Bupot sendiri adalah sebuah elektronik bukti potong. E-Bupot merupakan aplikasi berbasis web yang digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan, membuat dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik.

Penggunaan e-Bupot ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26.

Jadi, wajib pajak badan bisa menggunakan aplikasi e-Bupot untuk menerbitkan bukti pemotongan dari transaksi barang dan jasa kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara elektronik. Kemudian bisa membuat dan melaporkan SPT Masa PPh 23/26 dengan mudah hanya dalam satu aplikasi e-Bupot ini.

pajak usaha ekspedisiIlustrasi transaksi barang dan jasa kena pajak atau PPN

Tak Semua Orang Bisa Gunakan e-Bupot

Sebagaimana ketentuan yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, tidak semua wajib pajak bisa menggunakan aplikasi e-Bupot ini. Tapi aplikasi e-Bupot hanya bisa digunakan oleh Wajib Pajak Pemotong tertentu yang harus membuat bukti potong dan melaporkan SPT Masa 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik yang ditetapkan oleh DJP.

Wajib pajak badan yang bisa memotong atau dikenakan PPh 23

a. Pihak pemotong PPh 23;

  • Badan pemerintah (termasuk BUMN)
  • Subjek pajak badan negeri
  • Penyelenggara kegiatan (misalnya, Event Organizer)
  • Badan Usaha Tetap (BUT)
  • Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
  • Wajib pajak orang pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk DJP

b. Penerima penghasilan yang dipotong PPh 23;

  • Wajib pajak dalam negeri
  • BUT atau bentuk usaha tetap

Penetapan Pemotong PPh Pasal 23/26 yang harus menggunakan e-Bupot ini ditetapkan terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-652/PJ/2019. Jadi bisa mengakses e-Bupot untuk menerbitkan Bukti Potong dan membuat serta melaporkan SPT Masa PPh 23/26 ini hanya wajib pajak yang memang memenuhi syarat.

Baca Juga: Bagaimana Dana Bagi Hasil Pajak Digunakan?

Syarat agar bisa menggunakan e-Bupot

  • Wajib pajak berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • Memiliki Sertifikat Elektronik (Digital Certificate)

Sertifikat elektronik adalah sertifikat bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subyek hukum para pihak dalam transaksi elektronik, yang dikeluarkan DJP atau penyelenggara sertifikat elektronik.

Tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lain yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi.

ilustrasi tanda tangan basah

Cara Mendapatkan Sertifikat Elektronik

Untuk bisa menggunakan aplikasi e-Bupot, selain sudah memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number) untuk perusahaan, biasa disebut EFIN Badan, PKP juga harus mendapatkan Digital Certificate.

Fungsi digital certificate ini sebagai pelindung kerahasiaan data pada saat pengiriman SPT Tahunan Pajak dan memiliki masa berlaku hingga 2 tahun. Setelah itu PKP wajib mengajukan perpanjangan untuk pelaporan SPT PPh 23/26 ini. Sertifikat elektronik ini bisa didapat melalui pengajuan ke DJP.

Baca Juga: Otomatisasi Pajak sebagai Bagian Reformasi Pajak

Langkah-langkah pengajuan digital certificate untuk e-Bupot

1. Menyampaikan Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik ke KPP yang ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus PKP

2. Penyampaian surat ditujukan secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan dan tidak boleh diwakilkan

3. Menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan beserta bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT dalam bentuk aslinya

4. Jika pengajuan dilakukan oleh pengurus PKP, maka nama pengurus harus tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan. Jika nama pengurus tidak tercantum, wajib menunjukkan dokumen asli dan fotokopi:

  1. Surat pengangkatan pengurus yang bersangkutan
  2. Akta pendirian perusahaan atau asi penunjukan sebagai BUT/permanent establishment dari perusahaan induk di luar negeri

5. Pengurus harus menunjukkan asli dan fotokopi kartu identitas berupa e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) dan Kartu Keluarga (KK)

6. Jika pengurus WNA (Warga Negara Asing), harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi paspor, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

7. Pengurus harus menyampaikan softcopy pas foto terbaru dalam CD (compact disc) atau media lain sebagai kelengkapan surat permintaan Sertifikat Elektronik (file foto diberi keterangan: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PKP-nama pengurus-nomor kartu identitas pengurus).

Ilustrasi sertifikat elektronik pajak

Cara Membuat Bukti Potong dan Ketentuannya

Jika sudah termasuk sebagai PKP yang berhak menggunakan e-Bupot, berikutnya cara membuat Bukti Potong pajak online di antaranya:

  • Wajib pajak badan membuka DJP Online di fitur e-Bupot
  • Membuat Bukti Pemotongan PPh 23/26 dan SPT Masa PPh 23/26
  • Menyampaikan Bukti Pemotongan dan pembuatan SPT Masa PPh 23/26 melalui fitur e-Bupot ini
  • Setelah melakukan submit SPT Masa PPh 23/26, PKP akan mendapatkan tanda terima SPT Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)

Standar penomoran Bukti Potong PPh 23/26 adalah:

  • Bukti Pemotongan terdiri dari 10 digit, di mana 2 digit pertama berisi kode pemotongan dan 8 digit kedua berisi Nomor Urut Bukti Pemotongan yang diterbitkan
  • Nomor Urut Bukti Pemotongan diberikan secara berurutan dari 00000001 s.d. 99999999 dalam 1 tahun kalender
  • Penomoran Bukti Pemotongan atas formulir kertas terpisah dengan dokumen elektronik
  • Nomor Bukti Pemotongan dibuat dan dihasilkan oleh sistem
  • Nomor tidak berubah apabila terjadi pembetulan/pembatalan
  • Nomor tidak terealisasi (nomor dibuat untuk per NPWP)

Dengan e-Bupot, proses bisnis dalam hal perpajakan menjadi lebih sederhana karena semuanya bisa dilakukan secara digital. Sehingga usaha yang dijalankan bisa berjalan dengan efektif dan efisien.

Sumber: Klik Pajak