Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak memberikan suatu bentuk fasilitas perpajakan bagi wajib pajak badan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya atas pajak penghasilan. Fasilitas perpajakan tersebut adalah tax holiday dan tax allowance. Tax holiday adalah pembebasan pajak yang diberikan untuk perusahaan yang baru dibangun selama periode tertentu. Sedangkan tax allowance adalah insentif dalam bentuk pengurangan pajak penghasilan yang dihitung berdasarkan nilai investasi yang memenuhi kualifikasi tertentu, terutama di bidang-bidang usaha daerah.

Perbedaan Fasilitas Insentif

Tax allowance

  1. Perusahaan diberi potongan pajak penghasilan neto paling tinggi 30% dari jumlah investasi yang digelontorkan selama 6 tahun
  2. Kompensasi kerugian maksimal 10 tahun
  3. Diberikan kepada perusahaan dengan nilai investasi atau nilai ekspor yang tinggi, dapat menyerap banyak tenaga kerja, dan memanfaatkan sumber daya domestik

Tax holiday

  1. Pembebasan pajak penghasilan badan selama 5-10 tahun, sejak produksi komersial dimulai
  2. Potongan pajak penghasilan dari pajak terutang sebesar 50% selama 2 tahun
  3. Diberikan kepada investor yang memiliki rencana menanamkan modal minimal Rp 1 triliun

Maksud Dan Tujuan

Kedua kebijakan ini memiliki tujuan untuk mendorong kegiatan investasi, ekonomi dan kemampuan daya saing. Membantu persiapan produksi komersial serta melindungi kegiatan usaha nasional dan industri dalam negeri.

Baca Juga: Pengaruh Redenominasi Rupiah Terhadap Pencatatan Akuntansi

Manfaat

Dilansir dari klikpajak.id, manfaat dari tax allowance dan tax holiday adalah sebagai berikut :

  1. Tax allowance dan tax holiday dapat meningkatkan penanaman modal dan investasi bagi perusahaan yang ditujukan. Dengan semakin banyaknya investor tentu akan berpengaruh positif bagi kinerja dan masa depan perusahaan sehingga keberhasilan bisnis bisa dicapai lebih cepat.
  2. Lapangan pekerjaan yang terbatas atau pengangguran memang menjadi momok besar di Indonesia. Namun dengan adanya kebijakan tax holiday dan tax allowance, maka masalah ini dapat diatasi. Mengingat semakin banyaknya modal dan investasi yang didapat suatu perusahaan berarti butuh mempekerjakan lebih banyak orang untuk mengurangi beban investasi. Secara tidak langsung, dua kebijakan pajak ini bisa menambah lapangan pekerjaan di Indonesia.

Maka dapat disimpulkan bahwa kedua kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi Indonesia meskipun tetap harus ada pengawasan dan aturan yang jelas dari pemerintah mengawa kebijakan ini.

Baca Juga: 3 Langkah Mudah Memahami Biaya Jabatan dalam PPh 21

Alur Pengajuan

Untuk mengajukan permohonan fasilitas tax holiday, calon investor dapat mengajukan permohonan ke PTSP Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan melengkapi berkas seperti surat permohonan, pendaftaran investasi dan rincian modal tetap pada investasi baru dan surat keterangan fiskal pemegang saham yang akan di proses selama 3 hari kerja oleh BKPM hingga usulan disampaikan ke Kementerian Keuangan dan di proses selama 5 hari kerja oleh kemenkeu. Selanjutnya kemenkeu akan mengeluarkan Surat Keputusan/Penetapan dari Menteri Keuangan yang akan diberikan kepada investor.

Sedangkan untuk alur pengajuan tax allowance, investor mengajukan permohonan ke PTSP Pusat kemudian PTSP Pusat akan mengadakan Rapat Klarifikasi sampai Rapat Trilateral yang membuthkan waktu selama 15  hari kerja yang kemudian akan menghasilkan surat usulan dari BKPM yang membutuhkan waktu 3 hari kerja. surat usulan tersebut disampaikan ke Kementerian Keuangan (Dirjen Pajak) dan akan menerbitkan Surat Keputusan/Penetapan dari Menteri Keuangan yang membutuhkan waktu selama 7 hari kerja. total SOP fasilitas tax allowance adalah 25 hari kerja. (CNN Indonesia & Ekopedia)

Butuh Bantuan?

Jika perusahaan anda membutuhkan jasa konsultan pajak, Akuntan Indonesia hadir untuk menjadi solusi dari permasalahan anda. Sebagai bagian dari perusahaan konsultasi KJA Ashadi dan Rekan, KJA Ashadi dan Rekan telah didirikan di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015. Di dalam menjalankan usahanya Akuntan Indonesia memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training. Untuk konsultasi lebih lanjut anda dapat menguhubungi kami melalui whatsapp.

 

Penulis: I. Wayan Kawistara

Editor: Rafli