Biaya jabatan adalah salah satu komponen penting dalam perhitungan PPh 21. PPh 21 sendiri merupakan pajak penghasilan yang dikenakan atas gaji, upah, honorarium, tunjangan, serta pembayaran lainnya terkait pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang. Berikut pembahasan lebih lanjut perihal biaya jabatan dalam PPh 21 yang wajib Anda pahami.

Merupakan Kewajiban Pegawai atau Karyawan

Sebagaimana diketahui secara umum, PPh 21 merupakan pajak penghasilan yang wajib dibayarkan oleh penerima penghasilan. PPh 21 dibayarkan oleh pihak yang menerima imbalan atas sebuah pekerjaan yang dilakukan. Dalam ranah perusahaan, pajak tersebut adalah kewajiban karyawan sebagai penerima penghasilan. Demikian halnya dengan biaya jabatan sebagai komponen dalam perhitungan PPh 21. Menurut Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-32/PJ/2015, biaya jabatan dipahami sebagai biaya untuk memperoleh, menagih  serta memelihara penghasilan seorang wajib pajak. Biaya jabatan dibebankan kepada pegawai tetap tanpa peduli dengan jabatan yang diduduki dalam sebuah perusahaan.

Dipotong dari Pendapatan Bruto

Mengingat biaya jabatan merupakan bagian dari komponen perhitungan PPh 21, biaya ini dipotong dari pendapatan bruto yang diterima oleh pegawai sebagai wajib pajak. Bukan hanya biaya jabatan saja yang dikenai potongan dalam perhitungan PPh 21. Ada pula biaya lain berupa iuran pensiun, iuran tunjangan hari tua yang juga wajib dibayarkan.

Persentase biaya jabatan yang dibebankan adalah sebesar 5% dari pendapatan bruto. Selain itu, pemerintah juga menetapkan batasan maksimal penghasilan bruto yang dikenai biaya jabatan. Batasan maksimal pengenaan biaya jabatan adalah Rp500.000 per bulan atau Rp6.000.000 per tahun. Dengan kata lain, apabila 5% dari penghasilan bruto Anda melebihi Rp500.000,- per bulan, maka biaya jabatan yang wajib Anda bayar adalah sebesar Rp500.000.

Baca Juga: Pentingnya e-Bupot untuk Kelancaran dalam Berbisnis Anda

Contoh Perhitungan Biaya Jabatan

Agar Anda lebih memahami bagaimana cara perhitungan biaya jabatan yang dibebankan kepada Anda maupun karyawan perusahaan Anda, berikut contoh perhitungannya. Bapak Rudi merupakan salah seorang karyawan yang bekerja di Perusahaan PT Aman Nyaman Selamat Sentausa. Setiap bulan, Bapak Rudi menerima gaji sebesar Rp4.000.000. Tidak hanya gaji pokok, Bapak Rudi juga mendapatkan tunjangan makan siang sebesar Rp700.000 per bulan. Maka, besar biaya jabatan yang dibebankan kepada Bapak Rudi setiap bulan dihitung dengan cara sebagai berikut:

– Gaji per bulan : Rp4.000.000
– Tunjangan makan siang per bulan : Rp700.000
– Total pendapatan bruto : Rp4.700.000
– Biaya jabatan : Rp4.700.000 x 5% = Rp 35.000

Dengan demikian, dalam satu bulan Bapak Rudi wajib membayarkan biaya jabatan sebesar Rp235.000. Apabila Bapak Rudi bekerja dan menerima gaji selama satu tahun, berikut contoh perhitungannya.

Gaji per tahun : Rp4.000.000 x 12 = Rp48. 000.000,-

– Tunjangan makan siang per tahun : Rp700.000 x 12 = Rp8.400.000,-

– Total pendapatan bruto per tahun : = Rp56.400.000,-

– Biaya jabatan : Rp56.400.000 x 5% = Rp2.820.000,-

Contoh di atas menggambarkan besar biaya jabatan yang dibebankan kepada Bapak Rudi sebagai karyawan di Perusahaan PT Aman Nyaman Selamat Sentausa dalam jangka waktu satu tahun. Perhitungan per bulan maupun per tahun tersebut menggunakan persentase 5% sebagai patokan. Hal tersebut lantaran penghasilan Bapak Rudi di perusahaan tersebut kurang dari Rp500.000 per bulan atau kurang dari Rp6.000.000 per tahun ketika dikalikan 5%. Perhitungan ini tentu dapat berubah apabila di kemudian hari Bapak Rudi mengalami kenaikan gaji atau mendapat tunjangan tambahan lainnya.

Baca Juga: Pahami Pemindahbukuan dalam Perpajakan

Contoh Tambahan

Setelah bekerja selama satu tahun di Perusahaan PT Aman Nyaman Selamat Sentausa, Bapak Rudi mengalami kenaikan jabatan menjadi Manajer Cabang. Keputusan perusahaan untuk menaikkan jabatan Bapak Rudi berdasarkan penilaian positif dari kinerjanya selama satu tahun. Selain itu, PT Aman Nyaman Selamat Sentausa memang tengah berkembang pesat dan membuka beberapa cabang sehingga membutuhkan manajer yang kompeten.

Seiring dengan kenaikan jabatan Bapak Rudi, perusahaan tentu juga memberikan kenaikan gaji. Tak hanya gaji, tunjangan bulanan yang diberikan kepada karyawan juga meningkat. Besar gaji per bulan yang diterima oleh Bapak Rudi sebagai Manajer Cabang adalah sebesar Rp11.000.000. Tunjangan makan siang dari perusahaan juga meningkat, yakni sebesar Rp1.000.000 per bulan. Tidak hanya itu, Bapak Rudi juga mendapatkan tambahan atas kerja lembur atau overtime. Besaran pembayaran untuk kerja lembur tentu berbeda setiap bulannya. Anggap saja perhitungan ini dilakukan pada bulan April 2018 dengan pendapatan lembur Bapak Rudi sebesar Rp1.500.000. Maka, perhitungan besar biaya jabatan yang harus dibayarkan oleh Bapak Rudi pada bulan April 2018 adalah sebagai berikut.

– Gaji per bulan : Rp11.000.000

– Tunjangan makan siang per bulan : Rp1.000.000

– Tunjangan lembur April 2018 : Rp1.500.000

– Total pendapatan bruto : Rp 13.500.000

– Biaya jabatan : Rp 13.500.000 x 5% = Rp675.000

Mengingat tarif maksimal untuk biaya jabatan adalah sebesar Rp500.000, maka biaya jabatan yang wajib dibayar oleh Bapak Rudi selaku Manajer Cabang pada bulan April 2018 adalah sebesar Rp500.000.

Itu tadi berbagai hal penting tentang biaya jabatan yang wajib untuk dipahami oleh Anda, baik sebagai karyawan maupun pengusaha. Melakukan perhitungan biaya jabatan sebagai salah satu komponen PPh 21 tentu hanyalah satu dari sekian banyak perhitungan yang wajib dilakukan oleh perusahaan Anda.

 

Sumber: Sleekr.co