Di era digital saat ini, otomatisasi bukanlah suatu hal yang tabu atau jarang ditemukan. Hampir semua bidang pekerjaan sudah menerapkan otomatisasi, salah satunya otomatisasi perpajakan. Sebelum membahas lebih jauh mengenai otomatisasi perpajakan, apa sebenarnya yang dimaksud dengan dengan istilah otomatisasi?

Otomatisasi merupakan cara atau proses penggunaan teknologi sebagai proses pengoptimalan sebuah pekerjaan. Sistem ini mulai diterapkan karena proses sebelumnya dirasa memakan waktu yang cukup lama dan kurang efektif.

Bila berbicara mengenai perpajakan, pastinya tidak jauh dari program reformasi pajak yang digaungkan pemerintah. Reformasi pajak menekankan pada pembenahan sistem informasi yang diterapkan oleh DJP. Salah satu langkahnya adalah migrasi dari sistem manual ke digital yang mulai dilakukan untuk beberapa lini yang berhubungan dengan pelayanan kepada wajib pajak.

Reformasi pajak diperkuat dengan dikeluarkannya KMK No 885/KMK 03/2016 Tentang Pembentukan Tim Reformasi Perpajakan.

Baca Juga: Sekilas Transfer Pricing yang Perlu Anda Ketahui

Salah satu hasil dari reformasi pajak adalah aplikasi online milik Direktorat Jenderal Pajak yang memudahkan para wajib pajak untuk menuntaskan kewajiban perpajakan. Tujuannya sudah pasti untuk meningkatkan efektivitas pada pelayanan perpajakan.

Pentingnya Otomatisasi Pajak 

Ada beberapa hal yang diterapkan di era otomatisasi pajak seperti peningkatan fungsi pelayanan pada wajib pajak, efisiensi penggunaan data pajak, dan mengawasi perilaku wajib pajak secara lebih teliti.

Penggunaan teknologi digital oleh Direktorat Jenderal Pajak juga memunculkan beberapa Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) yang bekerja sama untuk membantu para wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.

Baca Juga: Bagaimana Dana Bagi Hasil Pajak Digunakan?

Banyaknya jumlah karyawan tentu menjadi tantangan tersendiri untuk menjalani proses perhitungan gaji hingga pajak karyawan. Begitu juga dengan pengelolaan faktur pajak dan pengelompokkan pajaknya (PPN atau PPh Final 0.5%). Jika pengelolaan pajak dilakukan secara manual tentu saja akan membuat pekerjaan menumpuk dan membuat pekerjaan tidak kunjung selesai.

 

Sumber: Online Pajak