Pertanyaan Wajib Pajak dan Konsultan Pajak terkait apakah Dokumen Penentuan Harga Transfer atau Transfer Pricing Documentation (TP Doc) perlu dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan terjawab sudah dengan dilakukannya revisi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 (Distribusi II). Sebagaimana diinformasikan sebelumnya bahwa sesuai dengan lampiran II huruf j angka 14 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 02/PJ/2019 TP Doc harus dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan. TP Doc sebagaimana diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 (PMK-213) terdiri dari Dokumen Induk, Dokumen Lokal, dan/atau Laporan per Negara.
Baca Juga: Tax Amnesty, Pelaporan dan Pelacakan Harta
Dengan adanya Distribusi II PER- 02/PJ/2019 menegaskan bahwa cukup ikhtisar saja (Untuk Dokumen Induk dan Dokumen Lokal) dan tanda terima (Untuk penyampaian Notifikasi atau Laporan per Negara) yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan. Walaupun tidak dilampirkan saat penyampaian SPT Tahunan PPh Badan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan permintaan Dokumen Induk dan Dokumen Lokal. Dengan demikian, sekali lagi perlu digarisbawahi bahwa Wajib Pajak wajib menyediakan TP Doc sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 PMK 213.