Pada dasarnya setiap pengguna laporan keuangan memiliki tujuan masing-masing dalam peruntukkannya. Berikut dijelaskan bagaimana fungsi laporan keuangan dilihat dari para pemangku kepentingannya.

Manajer

Laporan keuangan dapat memberikan informasi bagi Manajer. Sehingga Manajer dapat langsung memberikan keputusan yang tepat dalam mengatur operasi perusahaan. Sebagai contoh : Pendapatan dari hasil penjualan dalam perusahaan  pada triwulan 1,triwulan 2 dan triwulan 3 mengalami penurunan. Seorang manajer, akan berupaya untuk meningkatkan hasil penjualannya. Maka, Manajer akan memberikan keputusannya dalam mengurangi jumlah produksi dan meningkatkan fungsi Pemasaran.

Pegawai

Laporan Keuangan dalam sebuah perusahaan sangat diperlukan bagi pegawai guna melihat prospek kedepan perusahaan, dan sarana motivasi bagi pegawai dalam meningkatkan produktivitasnya sehingga pegawai berpikir bagaimana caranya agar target laba dapat tercapai pada periode selanjutnya

Investor

Laporan Keuangan berfungsi pula untuk para investor yang menanam sahamnya atau menginvestasikan dananya pada perusahaan. Tujuan para Investor adalah agar ia mendapatkan dividen dari perusahaan. Maka dari itu, seorang investor yang ingin menanamkan modalnya dalam suatu perusahaan membutuhkan informasi yang  berkaitan dengan kinerja dan operasi perusahaan, salah satunya adalah laporan keuangan. Dengan melihat laporan keuangan,Investor akan menilai seberapa besar keuntungan perusahaan setiap tahunnya,dilihat dari laporan laba rugi yang ada, selain itu Investor akan menilai, digunakan dalam bentuk apa saja modal yang tersedia,dalam hal ini Investor akan melihatnya di laporan posisi keuangan. Dengan demikian Investor akan berpikir keuntungan atau Dividen yang akan ia peroleh. Setelah melihat Laporan Keuangan, para Investor mungkin akan berpikir untuk menanamkan saham atau modalnya diperusahaan tersebut atau tidak.

Karakteristik kualitatif laporan keuangan tersebut menurut Ikatan Akuntansi Indonesia melalui PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) Nomor 1 adalah :

1). Mudah dipahami. Informasi yang terdapat dalam laporan keuangan hendaknya dapat segera dipahami oleh pengguna yang dituju. Terkait dengan pajak, laporan keuangan harus bisa membuat SPT Tahunan PPh bersifat akuntabel. Hal ini adalah untuk menghindarkan adanya salah persepsi antara fiskus dengan Wajib Pajak.

2). Relevan. Laporan keuangan sejatinya harus memiliki relevansi dalam memenuhi kebutuhan pengguna untuk melakukan pengambilan keputusan. Sebuah laporan keuangan akan memiliki kualitas relevan bilamana dapat mempengaruhi keputusan ekonomi pengguna dengan menjadikannya sebagai dasar untuk evaluasi pada periode tertentu dan mengkoreksi hasil evaluasi.

3). Handal. Laporan keuangan dinilai handal jika tidak terdapat pengertian yang bias, tidak ada kesalahan yang bersifat material, serta penyajian laporan yang jujur atau wajar sehingga dapat diandalkan pemakainya. Karakteristik ini menghendaki laporan keuangan lebih menekankan materi daripada bentuk, tidak diperkenankan menyajikan informasi yang hanya akan menguntungkan pihak tertentu,  mengutamakan unsur kehati-hatian dan pertimbangan rasionalitas, serta mengutamakan kelengkapan dalam penyediaan informasi.

4). Dapat diperbandingkan. Laporan finansial perusahaan hendaklah harus bisa diperbandingkan antar periode untuk mengetahui tren posisi dan kinerja keuangan. Perbandingan laporan keuangan antar perusahaan dilakukan untuk mengevaluasi posisi keuangan, kinerja, serta dinamika posisi keuangan. Karena itu penilaian dan penyajian laporan keuangan dari setiap transaksi harus dilakukan mempunyai konsistensi. Implikasi penting dari perbandingan ini adalah pengguna laporan keuangan harus mendapatkan informasi terkait kebijakan akuntansi yang akan digunakan dalam menyusun laporan keuangan, adanya perubahan kebijakan, serta pengaruh-pengaruh dari perubahan tersebut.

Laporan keuangan sangat diperlukan dalam pelaporan pajak suatu perusahan dimana pada laporan keuangan dapat dilihat untung dan rugi sebuah perusahaan juga untuk pemotongan yang dilakukan sebuah perusahaan terhadap karyawannya. Jika dalam pelaporan keuangan mengalami ketidaksignifikan maka dalam pelaporan pajak pun akan ada ketidaksignifikan dalam hal pemotongan.

Pelaporan pajak mengacu kepada laporan keuangan yang diberikan sebuah perusahaan terhadap dirjen pajak. Akan tetapi jika terjadi kejanggalan dalam laporan keuangan maka dirjen pajak berhak untuk melakukan audit terhadap perusahaan tersebut. Sehingga pihak dirjen pajak mendapatkan bukti yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut rugi sehingga tidak mampu membayar pajak ataukah untung tapi hanya ingin membayar sedikit untuk pajak hal ini dilakukan supaya perusahaan tersebut tidak  melakukan permainan pajak dalam arti pengurangan pajak yang seharusnya dibayarkan.

Baca Juga: Manfaat Menggunakan Software Akuntansi untuk Bisnis

Namun jika dalam hal melakukan audit pihak dirjen pajak meminta laporan dan keseluruhan berkas yang menjadi poin di laporan keuangan tidak diberikan oleh pihak perusahaan maka sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), diatur kewajiban pemberian data dan informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak. Kewajiban tersebut diatur dalam pasal 35 dan 35A KUP; Pelaksanaan ketentuan tentang kewajiban pemberian data dan informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak ini digunakan semata-mata untuk kepentingan penerimaan negara.

Pasal 35 yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Apabila dalam menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperlukan keterangan atau bukti dari bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi, dan/atau pihak ketiga lainnya, yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang dilakukan pemeriksaan pajak, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, atas permintaan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak, pihak-pihak tersebut wajib memberikan keterangan atau bukti yang diminta.
  2. Dalam hal pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terikat oleh kewajiban merahasiakan, untuk keperluan pemeriksaan, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, kewajiban merahasiakan tersebut ditiadakan, kecuali untuk bank, kewajiban merahasiakan ditiadakan atas permintaan tertulis dari Menteri Keuangan.
  3. Tata cara permintaan keterangan atau bukti dari pihak-pihak yang terikat oleh kewajiban merahasiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 35A yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2).
  2. Dalam hal data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi, Direktur Jenderal Pajak berwenang menghimpun data dan informasi untuk kepentingan penerimaan Negara yang ketentuannya diatur dengan Peratuan Pemerintah dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2).

Baca Juga: Teknologi Menjadi Tantangan di Bidang Akuntansi dan Keuangan

Untuk mempermudah pembuatan laporan keuangan untuk perpajakan, Anda dapat menggunakan software akuntansi. Program ini paling disukai para akuntan karena fitur-fiturnya yang lengkap dan menyediakan laporan analisa yang dalam dan akurat.

Sumber: program-akuntansi.com