Jakarta – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Aturan tersebut berisi daftar fasilitas pajak penghasilan (PPh).

“PP 29 insentif yang telah disusun yang telah dirancang dalam rangka untuk memberikan kehadiran negara dalam hal ini kehadiran insentif fiskal perpajakan untuk membantu ekonomi Indonesia dari sisi fiskalnya, maupun sisi permintaan dan penawaran,” kata Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak (DJP) Yunirwansyah dalam Webinar, Kamis (25/6/2020).

Baca Juga: Apa itu Pembukuan dan Manfaatnya Untuk Bisnis?

PP tersebut menetapkan lima kegiatan yang bisa mendapatkan fasilitas insentif pajak penghasilan. Setiap insentif tersebut mensyaratkan sejumlah ketentuan untuk bisa didapatkan.

“Diharapkan fasilitas-fasilitas yang diberikan itu bisa menggerakkan ekonomi atau minimal memperkuat daya beli masyarakat dalam keadaan COVID-19,” tambahnya.

Baca Juga: Batasi Tatap Muka, DJP Tetap Jalankan Layanan Daring

Lalu apa saja daftar fasilitas pajak penghasilan yang diberikan dalam rangka penanganan COVID-19 beserta persyaratannya?

Sumber: Detik Finance