Internal auditing atau pemeriksaan internal adalah suatu fungsi penilaian yang independen dalam suatu organisasi untuk menguji dan mengevaluasi kegiatan organisasi yang dilaksanakan. Tujuan pemeriksaan internal adalah membantu para anggota organisasi agar dapat melaksanakan tanggungjawabnya secara efektif. Untuk itu, pemeriksa internal akan melakukan analisis, penilaian, dan mengajukan saran­-saran. Tujuan pemeriksaan mencakup pula pengembangan pengawasan yang efektif dengan biaya yang wajar.

Jajaran organisasi yang dibantu dengan adanya pemeriksaan internal ini mencakup seluruh manajemen dan dewan. Pemeriksaan internal berkewajiban untuk menyediakan informasi tentang kelengkapan dan keefektivan sistem pengendalian internal organisasi dan kualitas suatu pelaksanaan tanggungjawab yang ditugaskan. Informasi yang diberikan mungkin akan berbeda bentuk dan perinciannya, tergantung pada persyaratan dan permintaan manajemen atau dewan yang bersangkutan.

Pemeriksaan internal merupakan bagian dari organisasi yang integral dan menjalankan fungsinya berdasarkan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh manajemen senior atau dewan direksi. Pernyataan tentang tujuan, kewenangan, dan tanggungjawab bagian audit internal yang disetujui oleh manajemen senior dan diterima oleh dewan atau direksi wajib konsisten dengan kodifikasi yang berupa Norma Praktek Profesional Audit Internal.

Anggaran dasar perusahaan haruslah menjelaskan tentang tujuan pemeriksaan internal, menegaskan lingkup pekerjaan yang tidak dibatasi, dan menyatakan bahwa para auditor pemeriksa tidak memiliki kewenangan atau tanggungjawab dalam kegiatan-­kegiatan yang diperiksanya.

Kegiatan pemeriksaan internal (internal auditing) dilaksanakan dalam berbagai lingkungan yang berbeda-­beda dan dalam organisasi-­organisasi yang tujuan, ketentuan, serta kebiasaannya tidak sama, maka akan mempengaruhi pelaksanaan pemeriksaan internal di masing-­masing lingkungan.

Sebagaimana umumnya suatu profesi diperlukan kode etik, demikian pula para anggota Forum Komunikasi Satuan Pengawasan Intern Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (FKSPI BUMN/BUMD), termasuk internal auditor Badan Usaha Milik Swasta atau disebut Perhimpunan Auditor Internal Indonesia (PAII), haruslah menggunakan cara-cara yang tepat sejalan dengan standar profesi. Demikian pula kiranya Aparat Pengawasan Fungsional lainnya dapat mengacu kepada standar profesi ini.

Kemandirian atau independensi, sebagaimana dimaksud dalam standar profesi, membutuhkan penjelasan. Fungsi pemeriksaan internal haruslah terpisah dari kegiatan-kegiatan yang diperiksanya. Suatu kemandirian akan memungkinkan pelaksanaan pekerjaan para auditor internal secara bebas dan objektif. Tanpa kemandirian, hasil pemeriksaan internal yang diharapkan tidak akan dapat diwujudkan secara optimal.

Dalam menerapkan standar profesi, hal-­hal berikut ini haruslah diperhatikan.

  1. Dewan direksi akan dianggap bertanggungjawab atas kecukupan dan keefektivan sistem pengendalian internal organisasinya serta kualitas pelaksanaannya.
  2. Para anggota manajemen mengandalkan pemeriksaan internal (internal auditing) sebagai alat penyaji hasil analisis yang objektif, penilaian­-penilaian, rekomendasi-rekomendasi, saran, dan informasi dalam pengendalian serta pelaksanaan kegiatan organisasi.
  3. Para auditor eksternal (external auditor/auditor) akan mempergunakan hasil audit internal untuk melengkapi pekerjaannya bila para auditor internal telah menyediakan bukti yang tepat dan mencukupi yang telah diperoleh secara mandiri bebas dalam pelaksanaan pekerjaan pemeriksaan secara professional.

Dipandang dari berbagai hal, kegunaan standar profesi ini adalah untuk:

  1. Memberikan pengertian tentang peran dan tanggungjawab audit internal kepada seluruh tingkatan manajemen, dewan direksi, badan­-badan publik, auditor eksternal dan organisasi­-organisasi profesi yang berkaitan;
  2. Menetapkan dasar pedoman dan pengukuran atau penilaian pelaksanaan auditor internal;
  3. Memajukan praktek audit internal.

Standar profesi membedakan antara berbagai macam tanggungjawab organisasi yang meliputi dewan, unit audit internal, pimpinan audit internal, para pemeriksa internal (internal auditor), dan pemeriksa eksternal (external auditor/auditor). Norma umum berikut, masing­-masing diikuti dengan norma khusus dilengkapi dengan pedoman yang menjelaskan arti yang tepat dari suatu istilah yang dipergunakan untuk memenuhi norma tersebut.

Baca Juga: Kompilasi Laporan Keuangan

Standar profesi meliputi:

  1. Independensi atau kemandirian unit audit internal yang membuatnya terpisah dari berbagai kegiatan yang diperiksa dan objektivitas para pemeriksa internal (internal auditor).
  2. Keahlian dan penggunaan kemahiran professional secara cermat dan seksama para auditor internal,
  3. Lingkup pekerjaan audit internal,
  4. Pelaksanaan tugas audit internal, dan
  5. Manajemen unit audit internal.

Standar profesi dan pedoman-­pedoman pelengkapnya menggunakan istilah yang telah diberi arti secara khusus seperti berikut ini.

  1. Istilah “Dewan” mencakup dewan direksi, audit komite, atau dewan yang sejenis, kepada siapa auditor internal (internal auditor) memberikan laporan, dewan pengatur atau pengelola (trustee) dari suatu organisasi non-profit, dan berbagai badan yang bertugas mengatur suatu organisasi.
  2. Istilah “Manajemen” mencakup semua orang atau pejabat dalam organisasi yang memiliki tanggungjawab untuk menetapkan dan atau mewujudkan berbagai tujuan.
  3. Istilah “Manajemen Senior” menunjukkan individu-­individu (Presiden, Direktur, atau Pimpinan) dalam manajemen kepada siapa pimpinan unit audit internal bertanggungjawab.
  4. Istilah “Bagian Pemeriksaan Internal” yang sebagian besar dalam tulisan ini disebut “Bagian Audit Internal”, mencakup berbagai unit atau aktivitas dalam organisasi yang melaksanakan fungsi-­fungsi pemeriksaan internal (internal auditing).
  5. Istilah “Pimpinan Audit Internal” dan “Pimpinan atau Kepala” menunjukkan posisi puncak dalam suatu bagian audit internal.
  6. Istilah “Pihak yang diperiksa/Auditee” mencakup suatu unit atau kegiatan dalam organisasi yang diperiksa.
  7. Istilah “Pemeriksaan” Eksternal (Eksternal Auditor/Auditor) menunjukkan para professional di bidang pemeriksaan yang melakukan pemeriksaan independen tahunan terhadap pernyataan dari penyajian laporan keuangan perusahaan atau organisasi.

Dalam buku ini istilah-­istilah di atas sebagai acuan pokok, namun ada beberapa variasi, khususnya istilah “Pemeriksa”. Sering dipergunakan istilah Pemeriksa Internal atau Internal Auditor dan Auditor untuk Pemeriksa Eksternal atau External Auditor.

Demikian pula untuk menggambarkan kegiatan pemeriksaan atau lingkup pemeriksaan dipergunakan istilah Pemeriksaan Internal atau dijumpai istilah Internal Auditing. Untuk membedakan Auditor Internal dan Auditor Eksternal, Eksternal Auditor hanya akan disebut sebagai Auditor, sedang Auditor Internal akan disebut sebagai Auditor Internal, Pemeriksa Internal dan bahkan hanya dipakai sebutan Pemeriksa saja. Tidak seragamnya sebutan­sebutan di atas hanya untuk variasi belaka dalam penyajian dan demi menjaga kenyamanan dalam membaca buku ini.

Kami KJA Ashadi dan Rekan menyediakan Jasa Audit Perusahaan Anda. Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi kontak kami di bawah ini.