Para peneliti tengah melakukan penelitian dan pengembangan (litbang) vaksin virus corona. Pemerintah pun akan mendorong litbang tersebut dengan menyiapkan aturan teknis super tax deduction atau insentif super pajak litbang hingga 300%.

Deputi I Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan bahwa peraturan Menteri Keuangan (PMK) super tax deduction telah disepakati pada rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Sekarang lagi legal drafting PMK. Mudah-mudahan bulan depan selesai,” kata dia kepada Katadata, Selasa (23/6). Selain mendorong litbang covid-19, insentif tersebut akan diluncurkan untuk menciptakan inovasi produk-produk baru di Indonesia. Dengan demikian, produk dalam negeri bisa menguasai pasar domestik dan internasional.

Seperti diketahui, pemerintah telah meneribitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019. Melalui aturan tersebut, perusahaan yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan di Indonesia, akan mendapatkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300%.

Baca Juga: Apa itu Pembukuan dan Manfaatnya Untuk Bisnis?

Perhitungannya dilakukan berdasarkan jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia, yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu. “Kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu sebagaimana dimaksud, merupakan kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia untuk menghasilkan invensi, inovasi, penguasaan teknologi baru, dan/atau alih teknologi bagi pengembangan industri untuk peningkatan daya saing industri nasional,” bunyi Pasal 29C ayat (2) PP ini.

Bambang Brodjonegoro meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani mempercepat penyelesaian aturan teknis super deduction tax litbang. Pasalnya, hingga saat ini kegiatan litbang belum mendapatkan insentif pajak dari pemerintah. Bambang pun meyakini, insentif tersebut dapat menjadi sumber masuknya investasi pada sektor penelitian dan pengembangan.

Baca Juga: Batasi Tatap Muka, DJP Tetap Jalankan Layanan Daring

Bambang mengungkapkan, saat ini 80% pembiayaan penelitian dan pengembangan masih bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia pun ingin pihak swasta turut terlibat dalam penelitian dan pengembangan. Sebab, sektor swasta dinilai lebih membutuhkan penelitian guna meningkatkan daya saing produk mereka. Dengan demikian, inovasi yang dilakukan oleh sektor swasta dapat lebih meningkat dan lebih aplikatif.

Sumber: Katadata