Kepala Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) Wansepta Nirwanda melakukan kunjungan kerja ke dua unit kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dalam rangka peninjauan pelaksanaan layanan tanpa tatap muka (Selasa, 16/6). Dua unit kerja yang disambangi pada peninjauan kali ini yakni KPP Pratama Makassar Barat di Kota Makassar dan KPP Pratama Maros di Kabupaten Maros.
Kunjungan kerja ini sendiri berfokus pada peninjauan kesiapan SDM dan sarana prasarana, juga tingkat kepuasan wajib pajak atas layanan yang diberikan KPP Pratama. Dalam kesempatan ini pula, Kepala Kanwil DJP Sulselbartra memberikan arahan pada petugas pajak di KPP Pratama Makassar Barat dan KPP Pratama Maros khusunya terkait layanan daring DJP. Ia berpesan agar para petugas untuk selalu mengingatkan wajib pajak bahwa walaupun layanan tatap muka sudah diberlakukan, namun layanan daring DJP masih tetap berjalan dengan optimal.
Baca Juga: Pengaruh Laporan Perusahaan (Keuangan) dengan Pelaporan Pajak
DJP sendiri telah memberlakukan pengecualian pada layanan tatap muka untuk beberapa layanan yakni pendaftaran NPWP, aktifasi atau lupa EFIN, pelaporan SPT yang sudah wajib e-Filing, permintaan Surat Keterangan Fiskal, dan permintaan validasi SSP PPhTB. Layanan tersebut tetap dapat dilaksanakan melalui kanal komunikasi daring resmi unit kerja DJP. Pembatasan layanan tatap muka ini sendiri dilakukan guna meminimalisir kunjungan wajib pajak dalam rangka pencegahan penyebaran pandemi Covid-19.
Sumber: pajak.go.id